"Karena ini bukan masalah partai, ini masalah pribadi. Sudah kita sampaikan ke DPD, sekarang menunggu instruksi dari DPD bagaimana langkah selanjutnya," pungkas Rapian.
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Penasehat DPC PDIP Kabupaten Simeulue, Rapian, yang juga mantan Ketua DPC PDIP Simeulue selama beberapa periode, yang dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (26/8/2020) mengaku, sudah mendengar informasi ditahannya Ketua DPC PDIP, RH lantaran tersandung kasus dugaan penipuan.
Menanggapi hali itu, DPC PDIP Simeulue sampai saat ini belum bertindak dalam menanggapi kasus tersebut.
Meski demikian, pihak DPC sudah menyampaikan ke tingkat DPD PDIP di provinsi.
"Karena ini bukan masalah partai, ini masalah pribadi. Sudah kita sampaikan ke DPD, sekarang menunggu instruksi dari DPD bagaimana langkah selanjutnya," pungkas Rapian.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polres Simeulue melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simeulue, seorang tersangka RH bersama barang bukti dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Pelimpahan kasus tersebut, setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21, Selasa (25/8/2020).
• PDAM Gunong Kila Minta Rp 15 M Lagi
Adapun kronologis kasus tersebut, berawal pada akhir Desember 2017 lalu.
Saksi T Irsyadi sekaligus korban dalam perkara itu, melaporkan RH ke Polres Simeulue, lantaran persoalan proyek di Kabupaten Simeulue.
Setelah menjadi tahanan pihak Kejaksaan Negeri Sinabang, saat ini RH dititipkan di Lapas Kelas III Sinabang.
Kajari Simeulue Muhammad Anshar Wahyuddin, yang dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (26/8/2020), membenarkan.
Kejari Simeulue telah menerima tersangka beserta barang bukti, pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Simeulue, terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.
"(Tahanannya) dibawa ke Lapas," katanya.
Secara terpisah, RH yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Simeulue, kepada wartawan menyatakan bahwa pihaknya membantah keras semua tuduhan dari pelapor.