Laporan Asnawi Luwi I Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Montasik Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Besar mencatat 96 pasangan melangsungkan pernikahan di masjid dan kantor KUA setempat.
Pasangan tersebut melangsungkan pernikahan di tengah pandemi Covid-19 yang melanda dunia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Kepala KUA Kecamatan Montasik Kementerian Agama Aceh Besar, Muniruddin SAg kepada Serambinews.com, Kamis (27/8/2020) mengatakan, pasangan suami istri yang dinikahkan mulai awal Maret 2020 hingga 27 Agustus 2020 berjumlah 96 pasangan.
Menurut Muniruddin biasanya pasangan yang melangsungkan pernikahan di Kecamatan Montasik dalam Kabupaten Aceh Besar setahun berjumlah 170 pasangan.
• Gandeng Ikatan Musara Gayo, IPB Teliti Pengetahuan Tanaman dan Bahasa Gayo
• 39 TKA Cina di PLTU 3-4 Nagan Raya Jalani Rapid Test Covid-19, Ini Hasilnya
• Ratusan Warga Demo Keuchik Saat Malam Hari di Meunasah, Bukan Kudeta, Ternyata Mereka Tuntut Hal Ini
Namun, saat ini di tengah pandemi Covid-19, selama enam bulan pasangan yang telah menikah 96 pasangan.
Menurutnya jumlah ini tergolong meningkat dan kebanyakan pasangan menikah pada Juni 2020 atau Oktober 2020.
Sebanyak 30 persen pasangan melangsungkan ijab kabul di Kantor KUA Kecamatan Montasik.(*)