Update Corona di Banda Aceh

Ini Sanksi Bagi Orang yang tak Pakai Masker di Banda Aceh

Penulis: Misran Asri
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menggelar konferensi pers bersama Forkopimda usai memimpin Apel Bersama dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di halaman Balai Kota Banda Aceh, Rabu (2/9/2020).

Wali kota menegaskan, bagi masyarakat atau pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat yang melanggar ketentuan itu akan dikenakan sanksi mulai kerja sosial, sanksi adat, hingga sanksi administratif.

Anggota TNI Datangi Polsek Peureulak Timur, Ini yang Dilakukan di Markas Polisi

Bagi perorangan yang melanggar Perwal 51 akan dikenai sanksi berupa kerja sosial, yaitu membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama dua jam.

"Atau bisa juga dikenai denda sebesar Rp 100.000," kata Aminullah.

Sementara sanksi adat, dilaksanakan oleh pemerintah gampong dalam hal pelanggaran 4M di tempat ibadah dan fasilitas umum.

"Sanksinya berupa mengaji atau menghafal surat pendek, mengumandangkan azan di tempat ibadah selama satu minggu bagi pelanggar laki-laki dan mengikuti pengajian di gampong selama 4 hari berturut-turut. Bagi nonmuslim menyesuaikan."

Tersangka Kasus Korupsi, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Tertunduk Lesu tanpa Senyum Usai Diperiksa

"Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenai denda administrasi sebesar Rp 250.000 untuk usaha kecil dan Rp 500.000 untuk usaha menengah dan besar.

Sanksi lebih berat bisa dihentikan sementara operasional usahanya hingga pencabutan izin usaha," kata wali kota.

Wali Kota Banda Aceh meminta seluruh elemen masyarakat, untuk disiplin, taat, dan patuh kepada aturan hukum yang telah disepakati bersama Forkopimda.

"Penegakan hukum, tanpa pandang bulu, akan diterapkan kepada siapa saja yang melanggar," ujarnya.

Hari Ini 48 Warga Aceh Terinfeksi Corona, Banda Aceh Tertinggi, 7 Daerah Masuk Zona Risiko

"Kami juga minta kepada para penegak hukum, agar dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya. Jangan ragu atau sungkan untuk menindak siapapun yang melanggar aturan yang ditetapkan, khususnya Perwali 51 ini dalam wilayah Kota Banda Aceh," ujar Aminullah.

Menurutnya, pemberlakuan perwal itu semata-mata demi menyelamatkan keluarga, saudara, dan orang-orang tercinta dari bahaya Covid-19.

"Sekaligus memastikan bahwa Pemko Banda Aceh hadir dan berjuang bersama-sama dengan seluruh warga dalam menghadapi Covid-19."

Pemko Banda Aceh, lanjut Aminullah, meletakkan keselamatan dan kesehatan warganya sebagai prioritas utama dalam menghadapi kondisi hari ini.

Istri dan Anak tak Hadiri Pemakaman dr Imai Indra, Karena Positif Covid-19 dan Dirawat di RSUZA

"Kami pun yakin seluruh masyarakat memiliki komitmen dan visi yang sama dengan pemerintah kota untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya. (*)

Berita Terkini