Pengedar Sabu Ditangkap

Kepala BNNK Langsa: Laporkan Jika Ada Pengedar Narkoba, Kami Akan Bergerak

Penulis: Zubir
Editor: Safriadi Syahbuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNNK Langsa, AKBP Basri SH MH, saat menunjukkan BB sabu dan tersangka pengedar.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kepala BNNK Langsa, AKBP H Basri SH MH, meminta kepada masyarakat melapor jika di daerahnya ada pelaku pengedar narkoba baik jenis sabu-sabu ataupun ganja.

Hal itu disampaikan Kepala BNNK Langsa saat menggelar konfrensi pers penangkapan seorang pengedar sabu, tersangka DA, dengan BB 71,51 gram sabu, di Kantor BNNK setempat, Kamis (10/09/2020).

Menurut AKBP Basri, saat ini peredaran narkoba di wilayah Langsa tergolong sangat meresahkan, maka untuk memberantas peredarannya perlu dukungan dan kerjasama semua masyarakat daerah ini.

"BNNK Langsa tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya dukungan masyarakat, maka jika ada pengedar di gampong segera melapor, kita akan bergerak untuk menangkap mereka," sebutnya.

Seperti kasus penangkapan tersangka DA ini, sambung AKBP Basri, pengedar tersebut terendus dan bisa ditangkap BNNK karena adanya laporan masyarakat di daerah tersebut.

Keberadaan tersangka DA selama ini memang sudah sangat meresahkan masyarakat, karena ia mengedarkan sabu-sabu dari tingkat anak-anak, remaja, hingga dewasa.

VIDEO - BNNK Langsa Tangkap Pengedar 11 Paket Sabu Seberat 71, 51 Gram

Saat Digerebek BNNK, Tersangka Pengedar Sabu di Langsa Ini Nekat Panjat Loteng Rumah, Berusaha Kabur

"Kami akan menindaklanjuti setiap ada laporan yang masuk terkait pengedar narkoba, kita pastikan akan menangkap mereka, supaya Langsa bersih dari peredaran narkoba," imbuhnya.

 Sebelumnya dilaporkan, Kepala BNNK Langsa, AKBP H Basri SH MH, mengatakan, tersangka DA dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara," ujar Kepala BNNK Langsa, kepada wartawan saat konfrensi pers di Kantor BNNK Langsa tersebut, Kamis (10/09/2020).

AKBP H Basri menambahkan, untuk penyidikan terhadap tersangka DA selanjutnya akan diproses di BNNK Langsa.

Laku, jika berkas perkaranya sudah P-21 tersangka DA dan barang bukti sabu-sabu ini akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Langsa.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka DA yang ditangkap BNNK Langsa karena mengedarkan sabu-sabu, Rabu (09/09/2020) mengaku sebelumnya pernah dipenjara 8 bulan di L Kelas II B Langsa karena kasus ganja.

Demikian pengakuan tersangka DA, kepada Kepala BNNK Langsa, AKBP H Basri SH MH, saat diwawancarai langsung pada konfrensi pers, di Kantor BNNK Langsa, Kamis (10/09/2020).

Tersangka DA juga mengaku sudah setahun mengedarkan sabu-sabu yang ia beli dari temannya di Aceh Utara, dengan harga Rp 47 juta 1 ons (100 gram).

"Barang (sabu-red) saya ambil dulu, udah habis saya jual nanti uang baru saya stor ke teman saya itu. Saya ambil terakhir 1 ons dengan harga Rp 47 juta," ujar tersangka.

Sabu yang awalnya 1 ons atau 100 gram yang dibelinya di Aceh Utara pada temannya Yan (kini DPO), sudah sebagian habis diedarkan tersangka DA.

Sehingga saat ditangkap, tersisa sabu bersama tersangka DA seberat 71,51 gram yang teroisah dalam 11 paket bungkusan plastik bening tembus pandang.

Sabu itu dibagi dalam berapa bahagian, yaitu paket harga jual Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, 400 ribu, bahkan ada yang Rp 1, 5 juta.

Saat itu, kepada Kepala BNNK tersangka DA menyesali perbuatannya itu dan berjanji setelah selesai menjalani hukuman atas perbuatannya itu, ia akan hidup normal.

Namun apakah itu hanya alasan karena telah ditangkap aparat, atau memang niat tulus tersangka DA, hanya dia yang bisa menjawabnya kelak.

Dilaporkan sebelumnya, tersangka pengedar sabu, DA (30), nekat memanjat loteng rumah mau kabur, saat tim BNNK Langsa melakukan penggrebekan, di salah satu rumah di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Rabu (09/09/2020) jelang pagi.

"Saat tim kita melakukan penggrebekan rumah itu, tersangka DA mencoba kabur lewat loteng rumah, namun posisi tim sudah siap dan berhasil meringkusnya," ujar Kepala BNNK Langsa, AKBP Basri SH MH.

Dia menambahkan, sebelum digerebek anggota BNNK Langsa ini telah mengepung rumah itu, setelah sebelumnya memastikan ada tersangka di dalam rumah tersebut.

Tersangka yang berada dalam rumah mengetahui kedatangan aparat BNNK, lalu ia mencari cara dengan naik ke loteng rumah supaya bisa keluar untuk kabur.

Melihat target (tersangka DA-red) keluar dari atas loteng rumah itu, petugas yang sudah siap berada di luar rumah langsung menyergapnya.

Saat ditangkap, bersama tersangka DA ini ditemukan tas sandang warna hitam, setelah diperiksa ternyata di dalamnya ada 11 paket sabu seberat 71 gram lebih itu.

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNNK) Langsa berhasil meringkus seorang tersangka pengedar, DA (30) warga Gampong Meurandeh Aceh, Kecamatan Langsa Lama.

Bersama tersangka petugas BNNK Langsa berhasil menyita barang bukti (BB) 71, 51 gram yang dibungkus dalam 10 paket kecil dan 1 paket besar.

Kepala BNNK Langsa, AKBP Basri SH MH, saat menggelar konfrensi pers di Gedung BNNK, mengatakan, tersangka DA ditangkap berkat adanya laporan masyarakat yang sudah sangat resah terkait aktivitas tersangka DA selama ini di Gampong Meurandeh Aceh.

"Tersangka DA selama ini mengedarkan sabu-sabu kepada anak-anak, remaja dan masyarakat luas, perbuatan haramnya itu dudah sangat meresahkan masyarakat," ujarnya.

Jelas AKBP Basri, atas laporan ini tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya tepat pada Rabu (09/09/2020) pukul 03.15 WIB tim melakukan penangkapan terhadap tersangka AD.

Tersangka ditangkap di salah satu rumah warga di Dusun Kapten lidan, Gampong Baroh, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah tas sandang warna hitam.

Dalam tas miliknya itu, ditemukan BB 10 paket kecil dan 1 paket besar yang di bungkus dengan plastik warna bening dengan total berat keseluruhan 71, 51 gram.(*)

Berita Terkini