SERAMBINEWS.COM - Perdagangan barang haram masih saja berlangsung di bumi pertiwi ini.
Barang haram yang dimaksud adalah narkoba, yang bahkan di sel penjara pun masih bisa diperjualbelikan.
Banyak cara yang dilakukan oleh sindikat narkoba untuk memperdagangkan barang haram mereka itu.
Meskipun pada akhirnya perbuatan jahat itu bisa ketahuan, namun segala cara yang tidak masuk akal pun mereka lakukan untuk melegalkan narkoba.
Badan Narkotika Nasional ( BNN) dan Polresta Tasikmalaya berhasil membongkar sindikat narkoba yang melibatkan pemilik Perusahaan Otobus (PO) PT Pelangi atau PT Pelangi Atra Kana Tasikmalaya berinisial F.
Narkoba jenis sabu dengan berat total 13 kilogram pun berhasil diamankan di lorong penumpang dekat bangku sopir, Sabtu (16/9/2020).
X Menurut petugas, F diduga menjadi pengendali dari peredaran narkoba wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya.
Berikut ini faktanya:
1. Sabu Disembunyikan di Dalam Bus Pelangi
Menurut keterangan Kepala BNN Perwakilan Jawa Barat Supyan Syarif saat dikonfirmasi, 13 kilogram sabu ditemukan di dalam bus milik F.
Bus itu diamankan di Jalan Rajapolah, Tasikmalaya, pada Rabu (16/9/2020).
Saat digeledah, polisi menemukan sabu seberat 13 kilogram yang disembunyikan di bawah lorong jok penumpang dekat sopir.
Bagian bus tersebut diduga telah dimodifikasi oleh F untuk menyimpan dan mengedarkan barang haram tersebut.
"F merupakan pengendali sindikat narkoba yang diungkap di Rajapolah, Tasikmalaya.
Dia yang diduga pengendali serta pemilik bus," katanya.
• Ini Kronologi Lengkap Pekerja Refleksi Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Pelanggannya
• Pemilik PO Pelangi Ditangkap Angkut Narkoba dari Aceh, Lorong Bus Dimodifikasi Jadi Penyimpanan Sabu