Penemuan jasad tersebut bermula saat anggota dari Polda Metro Jaya menangkap seseorang di kawasan Depok, Jawa Barat.
Penangkapan tersebut berkaitan dengan adanya laporan orang hilang di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
Setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), kini jasad tersebut sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diotopsi. Adapun saat ini kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Pelaku memutilasi korban menjadi 11 bagian
"Jenazah korban dimutilasi menjadi 11 bagian, kemudian dibungkus tas kresek dan dimasukkan ke koper dan tas ransel," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat merilis kasus ini, Kamis (17/9/2020).
Kronologi pembunuhan pun terungkap.
Pembunuhan ini bermula ketika korban berkenalan dengan LAS melalui aplikasi Tinder.
Setelah intens berkomunikasi, RHW dan LAS memutuskan untuk bertemu pada Senin (7/9/2020).
Pada Rabu (9/9/2020), keduanya menyewa kamar di apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Kamar itu disewa selama tiga hari hingga Sabtu (12/9/2020).
"Saat masuk kamar di tanggal 9 September, ternyata DAF sudah lebih dulu masuk. Dia bersembunyi di kamar mandi," ujar Nana.
Ketika korban dan LAS sedang berhubungan intim, DAF keluar dari tempat persembunyiannya.
DAF langsung menghampiri LAS dan memukul kepala bagian belakang korban menggunakan batu bata sebanyak tiga kali.
Selain itu, jelas Nana, DAF juga melakukan tujuh tusukan kepada RHW hingga korban meninggal dunia.
Di hari dan lokasi yang sama, jenazah RHW dimutilasi menggunakan gergaji dan sebilah golok.
Pada Sabtu (12/9/2020), potongan tubuh korban yang dibungkus plastik kresek dan dimasukkan ke koper dibawa ke Apartemen Kalibata City.
Itu adalah hari di mana keluarga korban melapor ke Polda Metro Jaya terkait orang hilang.
Empat hari kemudian, jenazah korban yang sudah dimutilasi ditemukan di sebuah kamar di lantai 16 Tower Ebony. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul INI Wajah Wanita Pelaku Mutilasi Manajer HRD di Kalibata, Jebak Korban dengan Ajakan Hubungan Badan