Update Corona di Abdya

Warga Tak Pakai Masker di Abdya Mulai Dikenakan Sanksi, Hafal Ayat Quran, Nyanyi Hingga Push-Up

Penulis: Zainun Yusuf
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga Abdya diinterogasi petugas saat terjaring operasi penegakan disiplin protokoler kesehatan (Protkes) Covid-19 di depan Swalayan Sejahtera Blangpidie, Kamis (24/9/2020)

Perbup Abdya Nomor 38 Tahun 2020 itu selain mengatur sanksi sosial, juga denda administratif kepada pelanggar perorangan dan pelanggar dari pelaku usaha.

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Peraturan Bupati Aceh Barat Daya (Perbup Abdya) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Protkes), secara resmi berlaku sejak 17 September lalu.  

Perbup Abdya Nomor 38 Tahun 2020 itu selain mengatur sanksi sosial,  juga denda administratif kepada pelanggar perorangan dan pelanggar dari pelaku usaha.

Serangkaian razia penerapan disiplin dan penegakan hukum dilancarkan lebih sepekan terakhir dengan melibatkan petugas gabungan dari  Satpol PP, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) serta personel Polri dan TNI.

Ratusan pelanggar Perbup tantang protkes itu  juga telah terjaring dalam serangkaian razia yang dilancarkan anggota tim gabungan.

Akan tetapi hingga saat ini, belum ada satupun pelanggar displin protkes yang dikenakan denda administratif.

Kecuali hanya diberikan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu nasional dan daerah, membaca surat pendek Al-Quran, termasuk push-up bagi warga yang tak pakai masker saat di luar rumah.

Pasien Positif Covid-19 Kabur dari RSUD Nagan Raya, Ternyata Karyawan Perusahaan Sawit di Aceh Barat

Gaji Anggota DPR RI, Capai Rp 50 Juta per Bulan, Ditambah Fasilitas Rumah Dinas dan Pensiun

Kontak Erat dengan Sekda, Ketua DPRK Bener Meriah Jalani Test Swab Secara Mandiri

Kepala Sekretariat Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Abdya, Amiruddin SPd dihubungi Serambiws.com, Senin (28/9/2020) menjelaskan, tidak kurang 200 warga yang melanggar perbup tentang protkes terjaring dalam beberapa kali razia tim gabungan selama beberapa hari terakhir.

“Nama-nama yang melakukan pelanggaran penerapan disiplin dan penegakan hukum protkes, sudah dicatat,” kata Amiruddin juga menjabat Kepala BPBK Abdya.

Diakui bahwa belum ada satupun pelanggar yang dikenakan sanksi administratif, kecuali saksi sosial, berupa  menyanyikan lagu nasional dan daerah, membaca surat pendek Al-Quran,   termasuk push-up.

Amiruddin menyebutkan, belum diterapkan sanksi administratif karena   sebagaimana diatur dalam Pasal 28, 29 dan 30 Perbup Abdya tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protkes, bahwa denda administratif kepada perorangan dilakukan pada pelanggaran keempat.

Sedangkan denda administratif kepada pelaku usaha dikenakan untuk pelanggaran ketiga.

Dalam hal ini, untuk perorangan yang melakukan pelanggaran keempat kali dikenakan sanksi denda Rp 50.000, dan pelaku usaha melakukan pelanggaran ketiga kali dikenakan sanksi Rp 100.000.

Halaman
123

Berita Terkini