Fakta Remaja 14 Tahun Tewas Dikeroyok, Bermula Dicurigai Curi Ponsel hingga 3 Pria Jadi Tersangka

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

"Dari hasil pemeriksaan cuma tiga yang dapat dijadikan tersangka. Sisanya masih berstatus saksi," ujar Nurtjahyana, Selasa (6/10/2020).

Nurtjahyana juga menyampaikan, menurut keterangan para pelaku, mereka menganiaya dengan tangan kosong.

"Pengakuan mereka dianiaya pakai tangan saja, tidak ada benda tumpul. Sampai korban pingsan," katanya.

5. Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di sel Polsek Rappocini.

"Ancaman di atas sepuluh tahun penjara," ujar Nurtjahyana.

Sementara itu, Tim Dokpol Polda Sulsel menyatakan, korban sementara diduga meninggal karena luka akibat hantaman benda tumpul.

Kaur Doksik Subbid Dokpol Biddokkes Polda Sulsel dr. Muhammad Ridho mengungkapkan butuh waktu untuk mengetahui penyebab pasti kematian FS usai keluarga mengizinkan polisi untuk melakukan autopsi.

"Sudah ada permintaan dari penyidik, yang telah disepakati oleh pihak keluarga," kata Ridho.

"Kalau soal kapan selesainya biasanya sebulan, tapi itu perkiraan, belum pasti," sambungnya.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Kompas.com/Kontributor Makassar, Himawan)

Pengadilan Singapura Mulai Menggelar Sidang Gugatan PM Singapura terhadap Seorang Blogger

Denmark Akan Lindungi Pulau Faroe dari Acaman Rusia, Berencana Pesan Radar Baru NATO

Honda Civic Terbaru Miliki Mesin Hybrid, Model Jadi Lebih Elegan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Pengereyokan Remaja hingga Tewas: Bermula dari Ponsel hingga Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara,

Berita Terkini