"Oh iya, martin sama teh ayu gak pake helm.. dan dari belakang tiba2 motor yg dinaikin 2 cewek ini mukul teh ayu dari belakang pake linggis. yg mukul cewe yg dibonceng. sesudah itu motor martin sm teh ayu jatuh, dan semua berhenti dipinggir jalan yang pinggirnya jurang hutan gitu," lanjutnya.
Setelah dipukul, rupanya korban masih sadar, namun ia justru dipukuli oleh suaminya.
"sesudah dipukul gitu, teh ayu masih sadar tapi masih megang erat motor. terus martin tarik kerudung teh ayu sampe lepas terus seret rambutnya sekitar 10 meteran katanya. terus teh ayu kaget sempet bilang "abang kok tega sama adek?"
dan disinilah si martin nonjokin muka teh ayu sampe berdarah dan meninggal. dan 3 orang tadi yang 2 cewe 1 cowo bantu martin potong2 tubuh teh ayu. ya allah aku gakuat banget disini nangis tadi diceritain bapaknya," tulis akun tersebut.
Hingga kini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni berupa tengkorak kepala yang sudah rusak, tulang betis, tulang rusuk, jilbab berwarna kuning, sepasang sepatu warna hitam, baju warna putih bergaris warna biru, dan celana jeans warna biru.
Ayah Ayu berharap sidang militer segera diadakan dan Martin, menantunya, segera dijatuhi hukuman.
Sidang perdana Praka MP pelaku mutilasi Ayu Lestari
Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunMedan, Selasa (6/10/2020), Praka Marten Priadinata Candra atau Praka MP menjalani sidang pertama di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
Dia merupakan terdakwa kasus mutilasi Ayu Lestari, istrinya sendiri.
Adapun Praka Marten yang berdinas di Kima Korem 023 / Kawal Samudera, Sibolga itu, menjalani sidang pertama dengan surat dakwaan No: Sdak / 55 / VIII / 2020 tanggal 13 Agustus 2020.
persidangan Praka MP, anggota TNI yang sudah bunuh dan mutilasi istrinya, Ayu Lestari (Kolase TRIBUN MEDAN/Ho)
Praka Marten sendiri hadir di ruang persidangan dengan pakaian dinas lengkap, masker, serta mendapat pengawalan yang ketat dari Provost TNI AD.
Dalam persidangan, Praka Marten yang didampingi pembela hukum, Walikota Chk TB Harefa, SH, dan Serma J Nainggolan, SH, MH dari Korem 023 / KS, dikenakan dakwaan primer Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait kasus Praka Marten ini, Kepala Hukum Kodam I / Bukit Barisan (Kakumdam I / BB), Kolonel Chk Destrio Irvano SH menjelaskan, pelaksanaan sidang militer ini merupakan transparansi di tubuh TNI, bahwa setiap yang dilakukan oleh prajurit pasti akan dikenakan sanksi hukum sesuai berat-ringan jenis yang dilakukan.
“Dalam persidangan kasus ini, Kodam I / BB secara tegas memberikan dukungan penuh untuk penegakan hukum bagi Prajurit yang melanggar aturan, dan dipastikan tidak akan ada intervensi atau campur tangan dari pihak manapun demi terwujudnya transparansi di tubuh TNI,” tegas Kakumdam. (TribunNewsmaker.com/*)
• Tersangka Pemerkosa Ibu Muda Masih Bungkam soal Keberadaan Anak Korban yang Diduga Sudah Dibunuhnya
• Klasemen MotoGP 2020 Jelang Balapan MotoGP Perancis, Valentino Rossi Tidak Masuk 10 Besar
• VIDEO Polisi Tangkap Pria yang Perkosa Ibu Muda dan Bunuh Anaknya di Aceh Timur
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnewsbogor.com dengan judul Dimutilasi Suami dan Selingkuhannya, Ayu Diseret ke Sisi Jurang: Abang Kok Tega Sama Adek? dan di Tribunnews.com Praka MP Tega Bunuh Istri Dibantu Wanita Selingkuhan, Mutilasi Korban dan Seret ke Sisi Jurang