"Rumah tidak layak huni atau RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni,” terang Muchsin.
• Virus Mental, Virus Biologi, dan Nasib Rakyat (I)
• Mahasiswa Ini Lebam & Sesak Nafas Dihajar Aparat Saat Demo Tolak Omnibus Law, Begini Reaksi Polisi
• Buruan Mendaftar, Batas Waktu Hanya Sampai 30 November, Begini Cara Dapat Bantuan Dana UMKM Tahap 2
“RTLH tidak sama dengan rumah yang tidak bagus, karena rumah yang tidak bagus belum tentu tidak layak huni. Misal belum bagus finising dindingnya, belum bagus finishing lantai atau ruangannya," pungkasnya.(*)