Berita Aceh Selatan

Penuntasan Rumah tidak Layak Huni Berbasis Database, Perkim Aceh Selatan Luncurkan Program e-RTLH

Penulis: Taufik Zass
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Perumahan dan Tata Bangunan Perkim Kabupaten Aceh Selatan, Muchsin ST meninjau rumah tidak layak huni.

"Rumah tidak layak huni atau RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni,” terang Muchsin.

Virus Mental, Virus Biologi, dan Nasib Rakyat (I)

Mahasiswa Ini Lebam & Sesak Nafas Dihajar Aparat Saat Demo Tolak Omnibus Law, Begini Reaksi Polisi

Buruan Mendaftar, Batas Waktu Hanya Sampai 30 November, Begini Cara Dapat Bantuan Dana UMKM Tahap 2

“RTLH tidak sama dengan rumah yang tidak bagus, karena rumah yang tidak bagus belum tentu tidak layak huni. Misal belum bagus finising dindingnya, belum bagus finishing lantai atau ruangannya," pungkasnya.(*)

Berita Terkini