Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Untuk menuntaskan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Aceh Selatan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) meluncurkan program database e-RTLH.
"Di sana nanti akan muncul beberapa kategori dan solusi untuk penuntasan RTLH. Pertama kita menemukan RTLH yang ditempati oleh KK tunggal atau sendirian, baik yang masih tidak layak huni atau yang sudah layak huni," kata Kabid Perumahan dan Tata Bangunan Perkim Kabupaten Aceh Selatan, Muchsin ST, Minggu (11/10/2020) malam.
Untuk kategori yang belum layak huni KK tunggal ini, lanjut Muchsin, pihaknya berharap dapat dituntaskan dengan rehab atau peningkatan kapasitas oleh berapa instansi terkait.
"Kedua, kita juga banyak menemukan KK nya masih numpang atau backlog di rumah orang tua ataupun sewa. Untuk kasus seperti ini, akan kita masukkan juga ke dalam data e-RTLH," jelas Muchsin.
Dalam lingkup Kabupaten Aceh Selatan, urai dia, penuntasan RTLH ada beberapa program yang sudah selesai dan sedang berjalan.
• 2000 Rumah Warga di Aceh Selatan tidak Layak Huni, 4000 Unit Butuh Rehab, Perkim Buat Gebrakan Ini
• Bikin Takjub! Ternyata Enam Hewan Ini Terbiasa ‘Puasa’ Sampai Berbulan-bulan
• VIDEO - Detik-detik Rudal Armenia Hantam Kota Ganja Saat Malam Hari
Pertama, ada Program BSPS yaitu Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, kegiatannya berbentuk rehab yang dananya langsung dari APBN.
Kedua, Program BRS hampir sama juga dengan BSPS, tapi BRS sumber anggarannya dari DAK (dana alokasi khusus) yang langsung masuk ke dalam DIPA kabupaten dan lokasi kegiatannya di dalam kawasan kumuh atau Program Kotaku.
Ketiga, sebut dia, adalah program otsus provinsi yaitu pembangunan baru atau rumah sangat sederhana (RSS), lokasinya tersebar di seluruh kecamatan.
"Dasar penentuan CPB (calon penerima bantuan) dalam program ini masih menggunakan data BDT. Sehingga banyak calon penerima menjadi gagal,” paparnya.
“Ada yang sudah mendapat bantuan, ada yang sudah membangun, dan ada yang sudah meninggal. Karena data BDT yang digunakan adalah data BDT yang mungkin belum terupdate semuanya," ungkap Muchsin.
• VIDEO - Pencarian Korban Dalam Reruntuhan Kota Ganja, Korban Serangan Armenia
• Donald Trump: Saya Kebal Covid-19
• Penjual Es Mengaku Paling Tak Beruntung di Dunia, Padahal Ia Baru Saja Mendapat Uang Rp 227 Miliar
Untuk itu, pihaknya berharap, nantinya provinsi dapat menggunakan database e-RTLH yang sedang diselesaikan tersebut. Dengan demikian, CPB yang dipilih nantinya sudah tepat dan tidak gagal lagi.
"Inilah gambaran penuntasan rumah tidak layak huni di Kabupaten Aceh Selatan. Ke depan, kita harapkan agar dapat mengambil CPB dari database e-RTLH sehingga penuntasannya akan terukur dan sesuai dengan target penyelesaian," sarannya.
Database e-RTLH itu, lanjut Muchsin, nantinya akan diupdate setahun sekali di bulan Desember tahun berjalan.
Sehingga akan jelas berapa target yang dapat dicapai dan jelas rumah rumah mana yang sudah dilakukan perbaikan ataupun mendapat bantuan pembangunan baru.
"Rumah tidak layak huni atau RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni,” terang Muchsin.
• Virus Mental, Virus Biologi, dan Nasib Rakyat (I)
• Mahasiswa Ini Lebam & Sesak Nafas Dihajar Aparat Saat Demo Tolak Omnibus Law, Begini Reaksi Polisi
• Buruan Mendaftar, Batas Waktu Hanya Sampai 30 November, Begini Cara Dapat Bantuan Dana UMKM Tahap 2
“RTLH tidak sama dengan rumah yang tidak bagus, karena rumah yang tidak bagus belum tentu tidak layak huni. Misal belum bagus finising dindingnya, belum bagus finishing lantai atau ruangannya," pungkasnya.(*)