Berita Luar Negeri

Pramugari Selundupkan Heroin dalam Bra dan Celana Dalam, Ternyata 3 Bulan Berlatih Demi Butuh Uang

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pramugari asal Malaysia dijatuhi hukuman penjara 9 setengah tahun karena menyelundupkan narkoba jenis heroin di dalam bra dan celana dalamnya. (The Australian/The Sydney Morning Herald/World Of Buzz)

SERAMBINEWS.COM - Seorang pramugari asal Malaysia dijatuhi hukuman 9 setengah tahun penjara karena keterlibatannya dalam sindikat narkoba internasional.

Pramugari tersebut dilaporkan menyelundupkan narkoba jenis heroin yang bernilai jutaan dolar di dalam bra dan celana dalamnya untuk dibawa ke Australia

Namun, aksi pramugari tersebut terkuak hingga ia dijatuhi hukuman penjara selama 9 setengah tahun di Australia.

Melansir dari The Sydney Morning Herald, sosok pramugari tersebut bernama Zailee Hana binti Zainal (40) yang bekerja sebagai awak kabin salah satu maskapai penerbangan di Malaysia.

Viral Suami Payungi Istri Buka Pintu Mobil, Sempat Dikira Rusak Ternyata Mobil Orang Lain

Wanita itu sudah ditangkap pada tahun lalu karena menyelundupkan obat-obatan senilai Rp 799.985.000.

Namun dari hasil persidangan yang dikabarkan oleh The Sydney Morning Herald belum lama ini.

Terungkap bahwa Zailee telah menghabiskan waktu selama tiga bulan untuk melatih cara berjalan dengan bantal, di antara kedua celah pahanya.

Adik Pasha Ungu Dikabarkan Ditangkap karena Kasus Narkoba, Plt Walikota Palu Buka Suara

Hal itu dilakukan semata untuk dapat menyelundupkan paket barang terlarang tersebut ke dalam pesawat tanpa dicurigai.

Obat-obatan terlarang itu lalu disimpan di dalam toilet pesawat selama penerbangan.

Zailee ditangkap pada 6 Januari 2019 lalu di Bandara Melbourne, Australia.

Aksinya itu terungkap ketika ia menjadi salah satu yang dipilih petugas patroli untuk diperiksa.

Para petugas kemudian menemukan paket barang haram tersebut ada di dalam celana dalam dan bra yang dia gunakan.

Kepada polisi, dia mengaku bahwa dia telah membawa sejenis narkoba, namun tidak mengetahui jenisnya adalah heroin.

Arak Keranda Bergambar Puan Maharani saat Demo, Aktivis Jadi Tersangka, Disebut Jenderal Lapangan

Awas, Mafia Narkoba di Tengah Pandemi  

Pada Kamis (1/10/2020), Zailee pun mengaku bersalah atas satu tuduhan mengimpor sejumlah obat komersial dan dijatuhi hukuman di Pengadilan setempat.

Mengingat penyesalan Zailee dan keadaan pribadi yang putus asa serta itu adalah pelanggaran pertamanya, dia pun dijatuhi hukuman ringan.

Yakni dipenjara selama sembilan setengah tahum dengan pembebasan bersyarat hanya tersedia setelah empat tahun sembilan bulan.

Sedangkan hukuman maksimum untuk pelanggaran yang dia lakukan adalah penjara seumur hidup.

Dan karena ia telah menghabiskan 640 hari dalam penahanan pra-hukuman, Zailee berpotensi dibebaskan dari penjara dalam waktu 3 tahun.

Disamping itu, wanita berusia 40 tahun dikabarka memiliki kehidupan yang cukup sulit.

VIDEO - Pramugari Cantik Ini Gendong Bayi Selama Penerbangan dalam Pesawat, Kisahnya Viral

Hingga September, Polres Subulussalam Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Tangkap 50 Tersangka

Melansir dari World of Buzz, Zailee harus berjuang untuk merawat putrinya kecilnya lahir dengan kondisi medis serius.

Putrinya hidup dengan menahan rasa sakit kronis setiap harinya.

Selama beberapa tahun, putrinya membutuhkan operasi dan perawatan medis yang membuat Zailee terbeban untuk melunasi biayanya.

Pada 2018, departemen sumber daya manusia di maskapai penerbangannya membuat inisiatif donasi seluruh perusahaan untuk keluarganya untuk membantu biaya pengobatan.

Saat itu juga Zailee didekati oleh seseorang yang dia pikir bisa menjadi teman.

Kronologi 3 Pejabat Aceh Tenggara dan 2 Wanita Ditangkap di Medan, Dugem di Diskotik & Pesta Narkoba

Orang tersebut menawarkan padanya sejumlah besar uang untuk menjadi kurir narkoba.

Zailee pun mengakui bahwa ketika itu dia tergoda dan bersedia melakukan apa saja demi bisa membayar biaya pengobatan putrinya.

Tapi sayang, tindakannya yang rela melakukan apaun demi putrinya itu harus membuatnya mendekam di penjara untuk membayar perbuatannya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Setelah Rayakan Ulang Tahun Anak Pertama, Paginya Ayah Berprofesi Tentara Meninggal Dunia

VIRAL Pramugari Gendong Bayi Selama Penerbangan dalam Pesawat, Evi Rahmadani Beri Penjelasan

Berita Terkini