Berita Banda Aceh

BNNP dan Polda Aceh Bongkar Jaringan Sabu dan Ekstasi, Ini Jumlah Narkoba yang Disita

Penulis: Misran Asri
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Drs Heru Pranoto MSi (tengah) didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Aceh, Kombes Pol T Saladin SH (dua dari kanan) serta turut hadir Direktur Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari SIK MH (dua dari kiri) memperlihatkan sabu-sabu yang dikemas dalam kemasan Teh Cina merek Gwan Yin Wang, dalam konferensi pers di Kantor BNNP Aceh, Selasa (13/10/2020).

 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh bersama Direktorat Narkoba Polda Aceh, membongkar jaringan peredaran sabu dan ekstasi serta menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kedua tersangka yang berasal dari Muara Batu, Aceh Utara itu, berinisial RA (29) dan ZU (30). Keduanya diringkus di dua lokasi yang berbeda.

Pelaku RA, ditangkap 18  September 2020 sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Banda Aceh - Medan, tepatnya di depan RSU Cut Meutia, Lhokseumawe, setelah berhasil kabur dalam penyergapan yang dilakukan tim gabungan sehari sebelumnya.

Sementara tersangka ZU, diringkus pada Sabtu, 19 September 2020 diringkus di Sumatera Utara dari pengembangan tersangka RA yang ditangkap sebelumnya.

Penangkapan itu melibatkan dua tim gabungan BNNP Aceh, Tim Melati dan Anggrek serta dua tim dari Direktorat Narkoba Polda Aceh.

Dari penangkapan itu petugas menyita 8 kilogram sabu yang dikemas dalam 8 kemasan Teh Cina merek Gwan Yin Wang serta 6 bungkus pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir.

Demikian disampaikan Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Drs Heru Pranoto MSi, dalam konferensi pers yang di Kantor BNNP Aceh, Selasa (13/10/2020).

Pada konferensi pers tersebut turut hadir Direktur Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari SIK MH serta didamping Kabid Pemberantasan BNNP Aceh, Kombes Pol T Saladin SH.

Penangkapan RA dan ZU belum menjadi babak akhir dari pengungkapan jaringan peredaran narkoba tersebut. Tapi, Tim BNNP Aceh dan personel Direktorat Narkoba Polda Aceh masih memburu satu tersangka lainnya, yang kini masuk DPO, berinisial T yang disinyalir pemilik dari semua barang haram yang disita dari tersangka RA dan ZU.(*)

Baca juga: Kuta Alam Menjadi Kecamatan Terbanyak Warga Positif Covid-19 di Kutaraja, Ini Sebaran Per Kecamatan

Baca juga: Dirjen Bina Keuangan Daerah, Realisasi Dana Pilkada 2020 Sudah Rp 14,876 Triliun

Baca juga: Tim Gabungan Razia di Pasar Inpres dan Cafe, untuk Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Lhokseumawe

Berita Terkini