Mereka kemudian mengeluarkan 4 pernyataan sikap yang ditandatangani bersama oleh masing-masing perwakilan, yakni Rizki Ananda (Presiden Mahasiswa IAIN Langsa), Muhammad Jailani (Ketum HMI Cabang Langsa), dan Wahyu Ramadana (Ketua SEMMI Kota Langsa).
Pernyataan sikap yang mereka namakan Tuntutan Peduli Atas Rakyat (TAMPAR) tersebut berisi poin-poin penolakan UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada Senin (5/10/2020) lalu.(*)
Baca juga: PSSI Aceh Besar Godok Nama Pengurus
Baca juga: Viral Bocah Perempuan Marah Saat Dinasehati Jangan Pacaran, Netizen Sebut Akibat Tayangan TV
Baca juga: Cegah TPPO, Imigrasi Razia Kamp Pengungsi Migran Rohingya dan Sita 81 Ponsel