“Hitung-hitung ada 20 berkas terkait LGBT ini. Ada yang dari Makassar, Bali, Medan, Jakarta dan lainnya. Hanya sayang yang dari Papua yang belum ada,” katanya.
Dari 20 berkas itu, kata Burhan, hakim Pengadilan Militer memutus bebas mereka semua.
“Ini sumber kemarahan bapak pimpinan TNI Angkatan Darat,” ujarya.
“Saya limpahkan ke Pengadilan Militer supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut, malah dibebaskan,” kata pimpinan TNI AD kepada Burhan.
Baca juga: Banyak Narapidana dan Tahanan di Lapas Jadi Homoseksual dan Lesbian, Kakanwil Ungkap Penyebabnya
Baca juga: Dua Pria Telanjang Bulat Berpelukan di Mobil, Diduga Homo dan Dikeluarkan Secara Paksa
Baca juga: Pelaku Homo yang Digerebek di Darussalam Ternyata Sudah Pernah Ditangkap
Burhan menjelaskan bahwa, para anggota yang berkasnya masuk ke Pengadilan Militer terkait LGBT diancam dengan pasal KUHP.
Ia menambahkan bahwa, secara hukum tidak salah tapi bagi institusi TNI ini kesalahan besar terkait penyimpanan seksual LGBT.
“KUHP ini belum mengatur yang demikian (LGBT). KUHP belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan sesama dewasa. Yang dilarang itu dengan anak dibawah umur, itu dalam pasal 292 KUHP,” jelasnya.
Di depan para hakim di lingkungan Pengadilan Militer, Burhan mengatakan untuk mecermati pasal 103 KUHPM.
Baca juga: Suami Terkejut dan Marah, Rekan Kerja Minta Izin Perkosa Istrinya Setelah Menginap di Rumah
Baca juga: Viral Suami Payungi Istri Buka Pintu Mobil, Sempat Dikira Rusak Ternyata Mobil Orang Lain
“Pasal 103 KUHPM itu mengatur tentang pembangkangan terhadap perintah dinas. Karena pada tahun 2009, pimpinan TNI mengatur dengan tegas melarang semua prajurit melakukan perbuatan homoseksual,” jelasnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca juga: Erdogan Ambil Risiko Sanksi Uni Eropa, Kapal Survei Terus Mencai Minyak di Lepas Pantai Yunani
Baca juga: Donald Trump Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, Langsung Terbang ke Florida untuk Lanjutkan Kampanye
Baca juga: Polisi Malaysia Panggil Anwar Ibrahim, Ada Sinyal Pergantian PM