Berita Politik

Jokowi Resmi Cabut Status Irwandi Yusuf Sebagai Gubernur Aceh, Kapan Nova Dilantik?

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin

Setelah DPRA menerima SK pemberhentian Irwandi, Dahlan mengatakan, langkah selanjutnya DPRA adalah akan membawa surat itu dalam rapat untuk mengusulkan pejabat definitif.

Hal itu, sebut Ketua DPRA, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Baca juga: Sahrul alias Aura, Waria yang Pukul Pengunjung Bar Hingga Terluka, Buka Suara Saat Ditangkap Polisi

Baca juga: Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 16 Wanita, Pemilik Distro Ditangkap, Mengaku Khilaf

Baca juga: Mengapa Indonesia Bergantung Impor BBM dari Singapura, Padahal Ladang Minyaknya Saja tak Ada

Dalam Bab VII Bagian Kedua mengatur Tugas dan Wewenang DPRA dan DPRK pada Pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPRA mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.(*)

Berita Terkini