"Pelaku mengakui perbuatannya yang memukul sebanyak 2 kali ke arah muka dengan tangan kosong," jelas Kanit Reskrim Polsek Kuta.
"Ditanya penyebabnya, pelaku mengaku jengkel karena korban menuduh ia mencuri bir.
Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 351 KUHP," tambah Iptu I Made Putra Yudistira. (*)
Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Cabut Status Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Gara-gara Dituduh Mencuri Bir, Waria Ini Murka Lalu Jotosi Pengunjung Bar di Kuta Hingga Babak Belur,