Edi Suhendri harus membayar mahal tindakannya ‘memacari’ Asni Padang istri H Ajo Irawan yang merupakan anggota DPRK Subulussalam periode 2014-2019.
Iseng, demikian salah satu alasan Edi dalam argument atau pembelaannya di hadapan majelis hakim DKPP RI beberapa waktu lalu.
Namun, kata iseng ini justru menjadi dasar kuat bagi majelis hakim menjatuhkan sanksi berat yakni pemecatan permanen karena dinilai terbukti kuat melakukan perbuatan yang melanggar kode etik.
Perkara yang membelit Edi Suhendri terbongkar awal Mei 2019 lalu saat akan memasuki bulan Suci Ramadhan.
Kasus ini sendiri bermula tindakan seorang anggota DPR Kota Subulussalam Ajo Irawan melaporkan Edi Ketua Panwaslu setempat ke Polsek Simpang Kiri, Minggu (19/5/2019).
Laporan dengan nomor STBL/30/V/2019/SPKT tersebut terkait chatingan Edi via pesan whatsapp yang dianggap berbau mesum terhadap Asni, istri sang anggota DPRK Subulussalam.
Ajo Irawan, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan dia sudah melaporkan Edi sejak Sabtu (18/5/2019).
Ajo Irawan mengaku bukan hanya chatingan berbau mesum, Edi bahkan dituding sudah pernah melakukan hubungan badan dengan sang istri.
Baca juga: Terungkap Pelaku Penyerangan Prajurit TNI di Papua, Dilakukan Kelompok Pimpinan Lamek Taplo
Baca juga: 7 Manfaat Tak Terduga Kayu Manis Bagi Tubuh, Anti Penuaan hingga Menurunkan Risiko Sakit Jantung
Baca juga: VIDEO Terobos Razia Perbatasan, Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi karena Bawa Ganja 57 Kg
Terkuaknya skandal sang istri dengan komisioner Panwaslu Subulussalam ini setelah Ajo Irawan mengecek handphone sang istri dan membaca isi percakapan dengan Edi yang dianggap mengarah ajakan mesum.
Percakapan berupa ajakan mesum tersebut berbahasa Singkil yang memiliki makna mengarah mesum. Ajo Irawan menambahkan, setelah mendapati isi percakapan di handphone dan langsung mengintrogasi sang istri.
Setelah berulangkali diintrogasi, akhirnya sang istri mengaku kesepakatannya termasuk semua perbuatannya dengan Edi.
“Saya tangkap handphonenya dan mendapat isi percakapan mereka (Edi dengan Asni Padang –red) lalu saya introgasi akhirnya diakui semuanya,” kata Ajo Irawan
Sementara Edi sebelum ditetapkan menjadi tersangka saat dikonfirmasi Serambinews.com di salah satu ruangan Mapolsek Simpang Kiri membantah semua tuduhan terhadapnya.
Edi menyatakan jika hubungannya dengan Asni istri anggota DPRK Subulussalam hanya sebatas pertemanan biasa.
Hal ini karena Asni sering berkonsultasi dengan dirinya terkait pemilu legislatif. Edi membantah jika dirinya ada mengirimkan chat berisi ajakan berbuat mesum.
Malah menurut Edi sang istri anggota DPRK itu lah yang mengirimkan chat mesum kepadanya dan dibalas dengan kata standar.
Selain ke polisi, anggota DPRK Subulussalam H.Ajo Irawan juga melaporkan Ketua Panwaslu Kota Subulussalam, Edi Suhendri ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Pengaduan tercatat sejak tanggal 31 Juli 2019 atas nama Ajo Irawan anggot DPRK Subulussalam. Teradu Edi Suhendri Ketua Panwaslu Subulussalam. Dari keterangan pengaduan tersebut telah diverifikasi material pada tangga; 31 Juli 2019 lalu dan hasilnya lanjut proses sidang.
Atas laporan tersebut Kepolisian sektor (Polsek) Simpang Kiri akhirnya menetapkan Ketua Panitia Pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Subulussalam Edi Suhendri menjadi tersangka.
Dia pun resmi ditahan di Mapolsek Simpang Kiri setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus berbuat mesum dengan istri anggota DPRK Subulussalam.
“Benar, ES dan AP sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Andrianto Agramuda yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ Agung Pratomo kepada Serambinews.com, Senin (27/5/2019) kala itu.
Selain Ketua Panwaslu Subulussalam, polisi juga menetapkan tersangka terhadap Asni Padang yang semula ditulis AS.
Keduanya pun langsung ditahan di Mapolsek Simpang Kiri guna proses lebih lanjut. Penetapan tersangka setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan hingga gelar perkara di Polsek Simpang Kiri.
”Kedua tersangka langsung kami tahan tadi malam di Mapolsek Simpang Kiri,” kata Kapolsek Iptu Agung.
Baca juga: Inilah Kehebatan Pukguksong-4 SLBM: Rudal Bahan Bakar Padat Misterius Baru Keluaran Korea Utara
Baca juga: Putra Aktor Bollywood Janjikan Pernikahan Palsu, Seorang Aktris Terjebak Sampai Keguguran
Baca juga: Potensi Mega Tsunami Akibat Mencairnya Es Kutub, Pemanasan Global Kian Mengkhawatirkan
Sebelum jadi tersangka, aparat kepolisian menangkap Ketua Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslu) Kota Subulussalam, Minggu (26/5/2019) dini hari dari rumah orang tuanya di Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng.
Edi ditangkap polisi atas dugaan terlibat chat mesum di handphone dan perbuatan mesum dengan Asni, istri seorang anggota DPRK setempat.
Edi sebelumnya hanya dikenakan wajib lapor atas jaminan, tapi belakangan polisi menilainya kurang kooperatif sehingga resmi ditahan.
Edi dijemput polisi dari kediaman orang tuanya di Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, setelah polisi mengantongi sejumlah alat bukti.
Polisi akhirnya menjemput paksa Ketua Panwaslu Kota Sada Kata itu lantaran dinilai kurang kooperatif.
Dia pun digelandang ke Mapolsek Simpang Kiri sekitar pukul 01.30 WIB oleh sejumlah personel kepolisian, di antaranya Bripka Subur dan Dedy Usman Kombih.
Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ Agung Pratomo yang dikonfirmasi Serambi mengakui bahwa Edi memang sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolsek Iptu Agung juga mengaku bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap istri Anggota DPRK Subulussalam bernama Asni, wanita yang dilaporkan suaminya sebagai pasangan mesum sang Ketua Panwaslu.
Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa dua saksi, yakni J dan AP. Khusus Asni adalah istri pelapor yang diduga diselingkuhi Edi.
Selanjutnya, seusai pemeriksaan Asni, polisi akhirnya menetapkan status tersangka kepada Edi dan Asni.
Lebih jauh dijelaskan, penetapan tersangka terhadap Ketua Panwaslu Subulussalam dan istri anggota DPRK setempat ini setelah polisi mendapat tiga alat bukti kuat.
Ketiga bukti tersbeut masing-masing bukti digital, keterangan saksi dan keterangan tersangka. Keduanya pun disangkakan dengan pasal 23, 25 dan 33 ayat 1 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Di pasal 33 disebutkan, “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, Selasa (10/9/2019) sore tadi resmi menahan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Kota Subulussalam, Edi Suhendri.
Edi ditahan atas kasus chat berbau mesum dengan seorang wanita bernama Asni Padang (38) yang merupakan istri anggota DPRK Subulussalam periode 2014-2019.(*)