Mantan Ketua Panwaslu Dicambuk

Dicambuk 21 Kali, Begini Perjalanan Kasus Mesum yang Membelit Mantan Ketua Panwaslu Subulussalam

Penulis: Khalidin
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Panwaslu Subulussalam, Edi Suhendri yang dilaporkan mantan anggota DPRK terkait kasus mesum Selasa (20/10/2020) hari ini menjalani eksekusi cambuk di Pelataran Masjid Agung Subulussalam, Desa Belegen Mulia, Kecamatan Simpang Kiri.

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Mantan Ketua Panwaslu Subulussalam, Edi Suhendri  yang dilaporkan mantan anggota DPRK terkait kasus mesum hari ini menjalani eksekusi cambuk.

Eksekusi cambuk terhadap Edi digelar di Pelataran Masjid Agung Subulussalam, Desa Belegen Mulia, Kecamatan Simpang Kiri, Selasa (20/10/2020).

Selain dicambuk, Edi juga harus menerima sejumlah hukuman akibat kasus yang membelitnya. Pil pahit yang harus ditelan antara lain diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua dan anggota Panwaslu Kota Subulussalam.

Bukan hanya itu, Edi pun sempat menjalani tahanan di Mapolsek Simpang Kiri dan di Rutan Kelas II B Singkil, Aceh Singkil.

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Subulussalam, Hermaini, S.PdI, MM dalam keterangan persnya menyampaikan selain Edi turut dicambuk dua terpidana pelanggar qanun lainnya.

Dikatakan, Edi menjalani hukuman sebanyak 21 dari 30 kali cambukan vonis hakim Mahkamah Syariah Subulussalam. Jumlah ini setelah dipotong masa tahanan.

Kemudian dua terpidana lainnya masing-masing Robin Ferdinan Aginaldo Sihombing dan  Rosman Bancin masing-masing delapan kali cambukan.

Jumlah tersebut setelah dikurangi masa tahanan. Keduanya divonis 10 kali cambukan namun sempat menjalani tahanan.

Sementara pasangan mesum Edi yakni istri mantan anggota DPRK Subulussalam Asni Padang telah terlebih dahulu dicambuk sebanyak 22 kali.

Eksekusi cambuk terhadap Asni digelar di Rutan Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, Selasa (7/4/2020) lalu.

Kasie Pidum Kejari Subulussalam Mhd Hendra Damanik mengatakan, Asni  dicambuk karena terbukti melanggar Qanun Jinayah tentang Ikhtilat (bermesraan/bercumbu) sebagaimana putusan peguatan Mahkamah Syari’ah Aceh.

Dalam persidangan, keduanya divonis masing-masing 30 kali cambukan. Namun karena sudah menjalani hukuman penjara selama delapan bulan, hukuman terhadap AP dikurangi delapan cambukan. Untuk satu kali cambukan, hitungannya 30 hari penjara.

Seperti diketahui, Mahkamah Syar’iah Kota Subulussalam menjatuhkan hukuman sebanyak 30 kali cambuk terhadap dua terdakwa pelanggar qanun Jinayah.

Keduanya masing-masing mantan Ketua Panwaslih Subulussalam dan istri mantan anggota DPRK setempat dalam sidang putusan yang berlangsung, Kamis (16/1/2019) lalu di ruang sidang Mahkamah Syariah Subulussalam.

Keduanya divonis 30 cambuk atas kasus chat mesum yang dibongkar H Ajo Irawan, mantan anggota DPRK Subulussalam.

Sidang  pemungkas kasus yang terbongkar pertengahan 2019 lalu itu dipimpin Aman, S. Ag dan dibantu dua hakim anggota masing-masing Zikri, SHI, MH dan Fadhillah Halim, SHI, MH serta panitera pengganti, Hidayatullah, SHI.

Palu ketua hakim ini  menjatuhi hukuman kepada Edi dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum. Hukum yang sama juga dijatuhkan kepada Asni yang merupakan selingkuhan Edi tersebut.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Edi Suhendri dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum," ucap Ketua majelis hakim yang dibacakan oleh Aman.

Baca juga: BREAKING NEWS - Mantan Ketua Panwaslu Subulussalam Dihukum Cambuk

Baca juga: Seorang Ayak Cambuk Anak Perempuannya, Sebar Sendiri di Medsos, Polisi Bertindak

Baca juga: Remaja Aceh Utara Ini Kuat Tahan 80 Kali Cambukan Algojo, Ini Sosok dan Kasus yang Membelitnya

Kedua terdakwa di sidang dengan waktu yang berbeda dan dimulai dari Edi. Usai putusan dibacakan oleh hakim, giliran Asni dihadirkan untuk dibacakan putusan.

Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan Edi dan Asni dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat tentang jarimah ikhtilat atau bermesraan tanpa ikatan pernikahan sah.

Vonis Edi dan Asni lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 100 kali cambukan.

Pantauan di lapangan sidang terakhir ini dihadiri puluhan warga baik dari keluarga suami Asni sebagai pelapor maupun dari keluarga Edi Mereka mendatangi kantor Mahkamah Syariah untuk menyaksikan proses sidang tersebut.

Sehingga, beberapa personel dari Polres Subulussalam diturunkan untuk mengawal proses persidangan yang digelar mulai pukul 11.30 WIB itu.

H. Ajo Irawan suami Asni sebagai pelapor mengaku kecewa putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah yang memvonis jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Kendati  demikian, H. Ajo Irawan yang merupakan mantan anggota DPRK Subulussalam periode 2014 - 2019 menerima putusan tersebut.

"Vonis nya sangat jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebagaimana diketahui, jaksa menuntut 100 kali cambuk sementara hakim hanya memvonis 30 kali cambuk. Saya sendiri sebagai pelapor sangat kecewa" cetus  Ajo Irawan.

Di sisi lain, eksekusi cambuk terhadap Edi merupakan puncak perjalanan kasus yang menimpa mantan Ketua Panwaslu Subulussalam.

Baca juga: Ini Lima Siswi SMA di Subulussalam Jadi Duta Indonesia dalam Ajang InIIC di Malaysia

Baca juga: Membludak, Pendaftar Bantuan Modal UMKM di Subulussalam Capai 1.558 Orang

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Terus Bertambah, Subulussalam Kini Jadi Zona Merah, Begini Respon Gugus Tugas

Sebelumnya, beberapa waktu pascadivonis 30 kali cambukan oleh majelis hakim MS Kota Subulussalam, Edi juga mendapat hukukman pemecatan.

Edi dipecat terkait perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sehingga resmi diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai Ketua merangkap anggota Panwaslu Subulussalam.

Dia diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pemberhentian itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan DKPP RI, Rabu (22/1/2022) di  Ruang Sidang DKPP, Lantai 5, Jl. M.H. Thamrin, No. 14, Jakarta.

Sidang yang dipimpin Plt. Ketua DKPP, Prof. Muhammad selaku hakim ketua merangkap anggota dan dibantu tiga anggota.

Sidang disiarkan secara langsung via akun media sosial (medsos) facebook resmi milik DKPP RI di https://www.facebook.com/ medsosdkpp/videos/ 1016586508719964/?epa=SEARCH_ BOX.“

Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu secara keseluruhan. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, ketua sekaligus anggota Panwaslu Subulussalam, Edi Suhendri sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Plt Ketua DKPP Muhammad, dalam sidang etik.

Majelis juga memerintahkan Bawaslu Provinsi Aceh untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari setelah putusan tersebut.

Selanjutnya hakim DKPP RI memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi keputusan ini. Pada perkara ini, majelis DKPP menilai Edi Suhendri pasal 2,3,7 ayat 3 pasal 12 huruf b dan c serta pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Majelis hakim menyatakan apa yang dilakukan teradu tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Teradu dinilai terbukti melanggar norma etika dengan memanfaatkan relasi sebagai penyelenggara pemilu.

Karenanya, teradu dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu.

Majelis hakim tidak menerima argument teradu yang berdalih jika perbuatannya hanya iseng. Justru alasan iseng menguatkan adanya muslihat antara  teradu dengan Asni Padang.

Apalagi sesuai keterangan saksi Asni Padang yang mengaku telah melakukan percakapan bersama teradu melalui whatsapp maupun messenger dengan ada romantis.

Selain itu atas pengakuan Asni Padang dan teradu bahwa pada Maret lalu, teradu mendatangi saksi Asni Padang di tokonya (toko Asni Padang).

Lalu di sana, teradu mengajak Asni padang ke bagian belakang toko lalu keduanya saling bercumbu.

Kecuali itu, saksi Asni Padang juga mengakui telah melakukan hubungan badan dengan teradu sebanyak dua kali kesempatan  yang berbeda di rumah J dua kali pertemuan di rumah J terjadi pada tanggal 20 dan 25 April 2019.

Hal ini dibenarkan saksi J. Pengakuan saksi J dan Asni Padang telah membuktikan teradu melanggar etika dan norma penyelenggara pemilu.

Teradu memanfaatkan relasi sebagai pengawas pemilu dengan Asni Padang  yang tak lain istri salah satu calon anggota DPRK Subulussalam pemilu 2019,” demikian paparan Majelis Hakim DKPP RI.

Edi Suhendri harus membayar mahal tindakannya ‘memacari’ Asni Padang istri H Ajo Irawan yang merupakan anggota DPRK Subulussalam periode 2014-2019.

Iseng, demikian salah satu alasan Edi dalam argument atau pembelaannya di hadapan majelis hakim DKPP RI beberapa waktu lalu.

Namun, kata iseng ini justru menjadi dasar kuat bagi majelis hakim menjatuhkan sanksi berat yakni pemecatan permanen karena dinilai terbukti kuat melakukan perbuatan yang melanggar kode etik.

Perkara yang membelit Edi Suhendri terbongkar awal Mei 2019 lalu saat akan memasuki bulan Suci Ramadhan. 

Kasus ini sendiri bermula tindakan seorang anggota DPR Kota Subulussalam Ajo Irawan melaporkan Edi Ketua Panwaslu setempat ke Polsek Simpang Kiri, Minggu (19/5/2019).

Laporan dengan nomor STBL/30/V/2019/SPKT tersebut terkait chatingan Edi  via pesan whatsapp yang dianggap berbau mesum terhadap Asni, istri sang anggota DPRK Subulussalam.

Ajo Irawan, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan dia sudah melaporkan Edi sejak Sabtu (18/5/2019).

Ajo Irawan mengaku bukan hanya chatingan berbau mesum, Edi bahkan dituding sudah pernah melakukan hubungan badan dengan sang istri.

Baca juga: Terungkap Pelaku Penyerangan Prajurit TNI di Papua, Dilakukan Kelompok Pimpinan Lamek Taplo

Baca juga: 7 Manfaat Tak Terduga Kayu Manis Bagi Tubuh, Anti Penuaan hingga Menurunkan Risiko Sakit Jantung

Baca juga: VIDEO Terobos Razia Perbatasan, Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi karena Bawa Ganja 57 Kg

Terkuaknya skandal sang istri dengan komisioner Panwaslu  Subulussalam ini setelah Ajo Irawan mengecek handphone sang istri dan membaca isi percakapan dengan Edi yang dianggap mengarah ajakan mesum.

Percakapan berupa ajakan mesum tersebut berbahasa Singkil yang memiliki makna mengarah mesum. Ajo Irawan menambahkan, setelah mendapati isi percakapan di handphone dan langsung mengintrogasi sang istri.

Setelah berulangkali diintrogasi, akhirnya sang istri mengaku kesepakatannya termasuk semua perbuatannya dengan Edi.

“Saya tangkap handphonenya dan mendapat isi percakapan mereka (Edi dengan Asni Padang –red) lalu saya introgasi akhirnya diakui semuanya,” kata Ajo Irawan

Sementara Edi  sebelum ditetapkan menjadi tersangka saat dikonfirmasi Serambinews.com di salah satu ruangan Mapolsek Simpang Kiri membantah semua tuduhan terhadapnya.

Edi menyatakan jika hubungannya dengan Asni istri anggota DPRK Subulussalam hanya sebatas pertemanan biasa.

Hal ini karena Asni sering berkonsultasi dengan dirinya terkait pemilu legislatif. Edi membantah jika dirinya ada mengirimkan chat berisi ajakan berbuat mesum.

Malah menurut Edi sang istri anggota DPRK itu lah yang mengirimkan chat mesum kepadanya dan dibalas dengan kata standar.

Selain ke polisi,  anggota DPRK Subulussalam H.Ajo Irawan juga melaporkan Ketua Panwaslu Kota  Subulussalam, Edi Suhendri ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Pengaduan tercatat sejak tanggal 31 Juli 2019  atas nama Ajo Irawan anggot DPRK Subulussalam. Teradu Edi Suhendri Ketua Panwaslu Subulussalam. Dari keterangan pengaduan tersebut telah diverifikasi material pada tangga; 31 Juli 2019 lalu dan hasilnya lanjut proses sidang.

Atas laporan tersebut Kepolisian sektor (Polsek) Simpang Kiri akhirnya menetapkan Ketua Panitia Pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Subulussalam Edi Suhendri  menjadi tersangka.

Dia pun resmi ditahan di Mapolsek Simpang Kiri setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus berbuat mesum dengan istri anggota DPRK Subulussalam.

“Benar, ES dan AP sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Andrianto Agramuda yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ Agung Pratomo kepada Serambinews.com, Senin (27/5/2019) kala itu.

Selain Ketua Panwaslu Subulussalam, polisi juga menetapkan tersangka terhadap Asni Padang yang semula ditulis AS.

Keduanya pun langsung ditahan di Mapolsek Simpang Kiri guna proses lebih lanjut. Penetapan tersangka setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan hingga gelar perkara di Polsek Simpang Kiri.

”Kedua tersangka langsung kami tahan tadi malam di Mapolsek Simpang Kiri,” kata Kapolsek Iptu Agung.

Baca juga: Inilah Kehebatan Pukguksong-4 SLBM: Rudal Bahan Bakar Padat Misterius Baru Keluaran Korea Utara

Baca juga: Putra Aktor Bollywood Janjikan Pernikahan Palsu, Seorang Aktris Terjebak Sampai Keguguran

Baca juga: Potensi Mega Tsunami Akibat Mencairnya Es Kutub, Pemanasan Global Kian Mengkhawatirkan

Sebelum jadi tersangka, aparat kepolisian menangkap Ketua Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslu) Kota Subulussalam, Minggu (26/5/2019) dini hari dari rumah orang tuanya di Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng.

Edi ditangkap polisi atas dugaan terlibat chat mesum di handphone dan perbuatan mesum dengan Asni, istri seorang anggota DPRK setempat.

Edi sebelumnya hanya dikenakan wajib lapor atas jaminan, tapi belakangan polisi menilainya kurang kooperatif sehingga resmi ditahan.

Edi dijemput polisi dari kediaman orang tuanya di Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, setelah polisi mengantongi sejumlah alat bukti.

Polisi akhirnya menjemput paksa Ketua Panwaslu Kota Sada Kata itu lantaran dinilai kurang kooperatif.

Dia pun digelandang ke Mapolsek Simpang Kiri sekitar pukul 01.30 WIB oleh sejumlah personel kepolisian, di antaranya Bripka Subur dan Dedy Usman Kombih.

Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ Agung Pratomo yang dikonfirmasi Serambi mengakui bahwa Edi memang sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolsek Iptu Agung juga mengaku bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap istri Anggota DPRK Subulussalam bernama Asni, wanita yang dilaporkan suaminya sebagai pasangan mesum sang Ketua Panwaslu.

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa dua saksi, yakni J dan AP. Khusus Asni adalah istri pelapor yang diduga diselingkuhi Edi.

Selanjutnya, seusai pemeriksaan Asni, polisi akhirnya menetapkan status tersangka kepada Edi dan Asni.

Lebih jauh dijelaskan, penetapan tersangka terhadap Ketua Panwaslu Subulussalam  dan istri anggota DPRK setempat ini setelah polisi mendapat tiga alat bukti kuat.

Ketiga bukti tersbeut masing-masing  bukti digital, keterangan saksi dan keterangan tersangka. Keduanya pun disangkakan dengan pasal 23, 25 dan 33 ayat 1 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Di pasal 33 disebutkan, “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, Selasa (10/9/2019) sore tadi resmi menahan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Kota Subulussalam, Edi Suhendri.

Edi ditahan atas kasus chat berbau mesum dengan seorang wanita bernama Asni Padang (38) yang merupakan istri anggota DPRK Subulussalam periode 2014-2019.(*)

Berita Terkini