Keduanya divonis 30 cambuk atas kasus chat mesum yang dibongkar H Ajo Irawan, mantan anggota DPRK Subulussalam.
Sidang pemungkas kasus yang terbongkar pertengahan 2019 lalu itu dipimpin Aman, S. Ag dan dibantu dua hakim anggota masing-masing Zikri, SHI, MH dan Fadhillah Halim, SHI, MH serta panitera pengganti, Hidayatullah, SHI.
Palu ketua hakim ini menjatuhi hukuman kepada Edi dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum. Hukum yang sama juga dijatuhkan kepada Asni yang merupakan selingkuhan Edi tersebut.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Edi Suhendri dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum," ucap Ketua majelis hakim yang dibacakan oleh Aman.
Baca juga: BREAKING NEWS - Mantan Ketua Panwaslu Subulussalam Dihukum Cambuk
Baca juga: Seorang Ayak Cambuk Anak Perempuannya, Sebar Sendiri di Medsos, Polisi Bertindak
Baca juga: Remaja Aceh Utara Ini Kuat Tahan 80 Kali Cambukan Algojo, Ini Sosok dan Kasus yang Membelitnya
Kedua terdakwa di sidang dengan waktu yang berbeda dan dimulai dari Edi. Usai putusan dibacakan oleh hakim, giliran Asni dihadirkan untuk dibacakan putusan.
Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan Edi dan Asni dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat tentang jarimah ikhtilat atau bermesraan tanpa ikatan pernikahan sah.
Vonis Edi dan Asni lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 100 kali cambukan.
Pantauan di lapangan sidang terakhir ini dihadiri puluhan warga baik dari keluarga suami Asni sebagai pelapor maupun dari keluarga Edi Mereka mendatangi kantor Mahkamah Syariah untuk menyaksikan proses sidang tersebut.
Sehingga, beberapa personel dari Polres Subulussalam diturunkan untuk mengawal proses persidangan yang digelar mulai pukul 11.30 WIB itu.
H. Ajo Irawan suami Asni sebagai pelapor mengaku kecewa putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah yang memvonis jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Kendati demikian, H. Ajo Irawan yang merupakan mantan anggota DPRK Subulussalam periode 2014 - 2019 menerima putusan tersebut.
"Vonis nya sangat jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebagaimana diketahui, jaksa menuntut 100 kali cambuk sementara hakim hanya memvonis 30 kali cambuk. Saya sendiri sebagai pelapor sangat kecewa" cetus Ajo Irawan.
Di sisi lain, eksekusi cambuk terhadap Edi merupakan puncak perjalanan kasus yang menimpa mantan Ketua Panwaslu Subulussalam.
Baca juga: Ini Lima Siswi SMA di Subulussalam Jadi Duta Indonesia dalam Ajang InIIC di Malaysia
Baca juga: Membludak, Pendaftar Bantuan Modal UMKM di Subulussalam Capai 1.558 Orang
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Terus Bertambah, Subulussalam Kini Jadi Zona Merah, Begini Respon Gugus Tugas
Sebelumnya, beberapa waktu pascadivonis 30 kali cambukan oleh majelis hakim MS Kota Subulussalam, Edi juga mendapat hukukman pemecatan.
Edi dipecat terkait perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sehingga resmi diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai Ketua merangkap anggota Panwaslu Subulussalam.