Hal itu kata UAS dibolehkan, lantaran memiliki makna sebagai bentuk komunikasi.
"Makanya di beberapa adat suku, ada itu kalau adeknya melompati abangnya atau kakaknya disuruh memberikan seserahan, disuruh belikan baju," jelas UAS.
"Sebetulnya apa yang terkandung disitu ? Boleh. Adat-adat itupun sebetulnya membolehkan adek menikah duluan. Lalu apa makna membelikan baju itu ? Ngomong," sambungnya.
Tradisi menyerahkan seserahan pada sang kakak itu dikatakan UAS bisa diambil hal positif karena memiliki makna yang bagus di dalamnya.
Sebab, makna sebenarnya yang terkandung dari adat memberi seserahan itu adalah untuk memberitahu sang kakak bahwa si adik ingin mendahuluinya menikah.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)