Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.
Baca juga: Narapidana Ini Gagal Kabur dari Penjara, Tubuhnya yang Gemuk Nyangkut di Tembok yang Dilubangi
Baca juga: Ingat! Permohonan Bantuan Dana UMKM Ditutup Pertengahan November, Lengkapi Syarat & Segera Mendaftar
Baca juga: Teliti Saat Lengkapi Syarat, Jika Data Pemohon Bantuan Modal UMKM tak Jelas, Dana tak Bisa Dicairkan
Adapun cara dan syarat untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta, dikutip dari depkop.go.id:
Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Program BPUM
Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, di antaranya:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Baca juga: Ingin Daftar BLT UMKM Tapi Tak Punya Rekening? Tenang, Begini Caranya
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro