Menindaklanjuti laporan dari warga, polisi melakukan penggerebekan pada pukul 13:20 waktu setempat.
Sebelumnya, pemerintah provinsi Samar Utara telah mengeluarkan peringatan keras terhadap sabung ayam ilegal setelah empat orang dinyatakan positif Covid-19.
Gubernur Edwin Ongchuan menegaskan kembali arahannya kepada polisi setempat untuk menangkap mereka yang terlibat dalam kegiatan terlarang yang dikenal sebagai “tupada”, terlepas dari status ekonomi mereka.
Tiga pria berhasil ditangkap, dan sejumlah orang lainnya masih buron.
Polisi telah menyita tujuh ayam jago untuk aduan, dua set pisau dan uang tunai senilai 550 peso Filipina (Rp 167 ribu).
Sabung ayam diatur dalam Keputusan Presiden No. 449 yang ditandatangani pada tanggal 9 Mei 1974.
Sebelum krisis kesehatan pandemi Covid-19, kegiatan tersebut hanya diperbolehkan di arena berlisensi selama hari Minggu dan hari libur resmi, serta selama perayaan lokal yang tidak lebih dari tiga hari. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca juga: Sebelum Ditikam 22 Liang Hingga Tewas, Pelaku dan Korban Sempat Adu Mulut, Begini Isi Pembicaraannya
Baca juga: Protes Ucapan Emmanuel Macron, 10 Ribu Orang Turun ke Jalanan Bangladesh, Produk Perancis Dibuang
Baca juga: Jamaah Umrah Luar Negeri Dilarang Pakai Ihram Saat Tiba di Arab Saudi, Weqaya Tentukan Asal Negara