Berita Politik

Rapim Partai Aceh Rampung, 22 Rekomendasi Disepakati, Ini Butir-butir Lengkapnya

Penulis: Sadul Bahri
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Saleh, Juru Bicara Partai Aceh

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - DPA Partai Aceh (PA) yang melaksanakan Rapat Pimpinan (Rapim) Ban Sigom Aceh berhasil menyepakati 22 rekomendasi yang menjadi agenda kerja partai besutan eks Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut.

Rapim yang berlangsung di Hotel Meuligoe Meulaboh, Aceh Barat, sejak Sabtu hingga Minggu (1/11/2020 ) hari ini, dihadiri seluruh pimpinan Partai Aceh yang berada di semua kabupaten kota di Aceh.

Ikut hadir juga, pengurus dan para anggota DPRA, DPRK, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang berasal dari Partai Aceh.

“Alhamdulillah, kegiatan rapim kali ini telah berjalan dengan sukses yang kita pusatkan di Meulaboh,” kata Muhammad Saleh, Juru Bicara Partai Aceh kepada Serambinews.com, Minggu (1/11/2020).

“Rapim tersebut telah menghasilkan 22 rekomendasi dan nantinya akan kami bahas lagi dalam rapat kerja Partai Aceh,” lanjut Muhammad Saleh.

Baca juga: Mualem Optimis PA Menangi Pilkada 2022, Sebut Partai Aceh Mulai Dewasa dalam Berpolitik

Baca juga: Malik Mahmud Sentil Peng Grik dan Jabatan dalam Rapim Partai Aceh, Apa Maksudnya?

Baca juga: Partai Aceh Pilih Meulaboh Sebagai Lokasi Rapim, Akan Bahas Kontestasi 2022 dan 2024

Terhadap pelaksanaan rapat kerja, papar dia, juga akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini yang juga akan dipusatkan di salah satu daerah di Aceh.

Berikut 22 rekomendasi hasil Rapim Partai Aceh:
1. Mempersiapkan sekolah khusus dalam bentuk Badan Pengelola Pengkaderan Partai Aceh.

2. Partai Aceh merekomendasikan Pilkada Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota di Aceh dilaksanakan tahun 2022.

3. Merekomendasikan dibentuknya Kode Etik Pengurus Partai Aceh, mulai dari tingkat terendah hingga pusat.

4. Mengusulkan Calon Wakil Gubernur berpasangan dengan H Muzakir Manaf (Mualem) pada Pilkada tahun 2022, dari internal Partai Aceh.

Baca juga: Angin Kencang Landa Aceh Tamiang, Rumah Anak Yatim Ini Hancur Tertimpa Pohon Tumbang

Baca juga: Cegah Covid-19, Masyarakat Aceh Besar Diminta Batasi Kegiatan di Luar Rumah

Baca juga: Nelayan Peulanggahan Dilaporkan Hilang Saat Melaut, Boat Ditemukan Kosong, Begini Kejadiannya

5. Memberikan sanksi teguran satu (SP 1) kepada kader yang tidak hadir pada Rapim DPA-PA 2020 di Meulaboh, Aceh Barat.

6. Memberi sanksi kepada peserta Rapim DPA-PA yang tidak mengikuti kegiatan dari proses awal hingga akhir tanpa ada alasan/pemberitahuan yang jelas.

7. Partai Aceh mempertegas penyediaan/realisasi ketersediaan lahan bagi kombatan GAM/Tapol/Napol, dan korban konflik. Karena itu, meminta kepada DPRA untuk segera melakukan komunikasi kepada Badan Reintegrasi Aceh.

8. Mempercepat realisasi program penguatan/peningkatan kapasitas kader Partai Aceh (GAM/KPA, Inong Bale, Putroe Aceh, MUNA, JASA, dan kader lainnya).

9. Membentuk Tim Advokasi MoU Helsinki dan UUPA.

10. Memperkuat Forum Komunikasi Legislator dan Eksekutif dari Partai Aceh se-Aceh.

Baca juga: Harga Cabai Merah Stabil di Galus, Rp 32 Ribu tingkat Agen Penampungan & Rp 35 Ribu Dijual Eceran

Baca juga: Warga Kuta Trieng Aceh Selatan Pilih Tuha Peut

Baca juga: Tiga Pria Asal Aceh Utara Ditangkap Saat Hendak Selundupkan 1 Kg Sabu ke Lampung

11. Membuat aturan khusus/statuta untuk kader Partai Aceh yang menjadi anggota legislatif dan eksekutif.

12. Memberikan sanksi tegas bagi kader yang melanggar AD-ART dan kebijakan partai lainnya.

13. Mengaktifkan kembali struktur Koordinator Wilayah (Korwil) Partai Aceh.

14. Merumuskan kebijakan/program kampanye strategis Partai Aceh, menghadapi Pilkada 2022.

15. Mengaktifkan kembali website Partai Aceh mulai dari DPA sampai DPW.

16. Membuat buku pedoman partai (kader-kader muda).

17. Memfasilitasi kantor sekretariat untuk: Muda Seudang, Inong Bale, JASA, MUNA, Putro Aceh.

Baca juga: Kios Tambal Ban Terbakar, Satu Becak Mesin Hangus

Baca juga: DJ Katty Butterfly Kini Jadi Mualaf, Begini Respon Sang Ibu

Baca juga: VIRAL Pria Muda Ini Sebut Nikahi Tiga Gadis Sekaligus, Banyak yang Heran dan Bertanya di Medsos

18. Membuat mekanisme dan aturan yang mengikat bagi kader partai atau calon yang diusung sebagai pimpinan daerah dan wakil kepala daerah, serta anggota legislatif dari Partai Aceh.

19. Untuk jabatan eksekutif dan legislatif yang maju dalam kontestasi Pilkada dan Pileg, penyusunan visi & misi dan RPJM dilakukan DPA-PA bersama calon yang diusung.

20. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) seluruh Aceh wajib melaksanakan aturan partai dalam merekrut calon legislatif dan eksekutif.

21. Penguatan peran Tuha Peut Partai Aceh sebagai Mahkamah Partai dalam penyelesaian konflik internal.

22. Merekomendasikan kepada pimpinan untuk melakukan restrukturisasi pengurus periode 2018-2023.(*)

Berita Terkini