SERAMBINEWS.COM - Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Oman Fathurahman mengatakan, Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 sudah terbit.
“Alhamdulillah, jamaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahani regulasinya,” kata Oman dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/11/2020).
Oman mengatakan, KMA No. 719 Tahun 2020 ini ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder.
“Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII.
Sesuai arahan Menteri Agama Fachrul Razi, regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, serta kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan,” ujar dia.
Baca juga: 125.000 Warga Arab Saudi Telah Laksanakan Umrah, Tahap Pertama Pembukaan Masjidil Haram
Menurut Oman, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi.
Semangat dari regulasi tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Kita harus memberi perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya,” ujar dia.
Oman memastikan, KMA disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi.
Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai kementerian, khususnya Kemenkes.
Misalnya syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau penyakit komorbid.
Baca juga: Video Detik-detik Mobil Sedan Melaju Kencang Tabrak Pintu Masjidil Haram Hingga Rusak
“Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jamaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang.
Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina,” ungkap dia.
Oman menambahkan, regulasi tidak hanya mengatur jamaah umrah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi.