Pemulangan ABK

Hilang Kontak Selama Dua Tahun, Tiga ABK Asal Aceh Ini Akhirnya Berhasil Dipulangkan

Penulis: Misran Asri
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga ABK asal Aceh yang sudah dua tahun hilang kontak dengan keluarganya selama bekerja di sebuah kapal Cina berhasil dipulangkan oleh UPT BP2MI Banda Aceh. Foto tersebut saat ketiganya tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM)Blangbintang, Aceh Besar, Senin (23/11/2020).

Di kapal itu pula diketahui tiga ABK asal Aceh itu serta enam warga Indonesia lainnya berada di kapal dan seluruhnya dalam keadaan sehat dan masih bekerja.

Namun, saat ketiga ABK asal Aceh itu tahu bahwa agensi di Indonesia PT  Shafar Abadi Indonesia bermasalah, sehingga gaji mereka tidak dibayarkan awal November 2020, kapten kapal itu pun meminta ketiganya pulang dengan alasan kontrak kerja berakhir. 

“Untuk biaya pemulangan dari Peru sampai Jakarta dibiayai sepenuhnya pihak kapal tempat ketiga ABK Aceh itu bekerja,” ungkap Agustianur.

Selanjutnya dari Jakarta tujuan pulang ke Aceh, UPT BP2MI Banda Aceh berkoordinasi dengan UPT BP2MI Serang, untuk membantu memfasilitasi pemulangan ABK itu dari Jakarta ke Banda Aceh.

“Untuk biaya kepulangan ketiga ABK asal Aceh itu selanjutnya kami tanggung sepenuhnya,” pungkas Agustianur.

Pengantar Kerja UPT BP2MI Banda Aceh, Fauzah Marhamah, menambahkan BP2MI Aceh dan KBRI Peru juga memperjuangkan gaji 7 ABK asal Indonesia, termasuk 3 di antaranya ABK asal Aceh yang berasal dari PT Shafar Abadi ke pihak kapal. 

“Alhamdulillah, hasilnya ABK diberikan gaji 3 bulan bekerja oleh kapten kapal. Selebihnya gaji mereka tertahan di agensi indonesia,” ungkap Fauzah.

Baca juga: PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Kunjungi Bahrain, Seusai Diundang Oleh Putra Mahkota

Baca juga: Insinyur Pesawat Berubah Jadi Petani, Terjebak di Kerala Saat Lockdown Diumumkan Pemerintah India

Baca juga: Kisah Pengungsi Ethiopia di Sudan, Lari Dari Bawah Tembakan, Gurun Tandus, Sampai Melahirkan

Baca juga: Qatar Identifikasi Orang Tua Yang Membuang Bayi di Kamar Mandi Bandara, Minta Bantuan Interpol

Ia menerangkan UPT BP2MI Banda Aceh juga berkoordinasi dengan agensi Taiwan berkenaan dengan gaji yang harus dibayarkan kepada ABK yang sudah bekerja keras selama 2 tahun lebih di kapal. 

Pihak Agensi Taiwan menjanjikan akan memberikan 9 bulan gaji dan uang jaminan sosial untuk ABK yang berasal dari PT  Shafar Abadi.

"Jika ABK mendapatkan 9 bulan gaji dari agensi Taiwan maka total gaji yang akan diterima ABK sebanyak 1 tahun bekerja dan 1 tahun lainnya masih tertahan di PT Shafar Abadi Indonesia dan ketiga ABK berencana melaporkan hal ini ke pihak kepolisian,” tutur Fauzah.

Selain tiga ABK asal Aceh itu, ungkap Fauzah lebih kurang ada 7 warga Aceh lainnya yang ikut menjadi korban PT Shafar Abadi Indonesia dengan kasus gaji juga tidak dibayarkan. 

Dari catatan UPT BP2MI Banda Aceh, terang Fauzah, mencatat permasalahan ABK atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak akan muncul ketika bekerja di luar negeri, jika sebelum bekerja ABK itu menelusuri terlebih dulu riwayat perusahaan yang akan menyalurkan pekerja ke luar negeri. 

“Setelah tahu riwayat perusahaan, maka ABK atau PMI itu wajib memahami isi kontrak kerja yang menjadi jaminan pekerja saat menjalankan pekerjaannya. Hal yang terakhir kami imbau sebelum bekerja ke luar negeri, laporkanlah diri ke dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota atau di UPT BP2MI terdekat di daerah ABK atau PMI domisili,” imbau Fauzah Marhamah.(*)

Berita Terkini