Daftar Besaran Gaji dan Tunjangan Honorer yang Diangkat PPPK, Berikut Rinciannya

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaji

SERAMBINEWS.COM - Berikut adalah tunjangan dan besaran gaji yang akan diterima oleh para honorer yang diangkat PPPK.

Seperti yang diketahui, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja guna mengatur besaran gaji PPPK. 

Ketetapan gaji PPPK tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Gaji PPPK dalam peraturan tersebut dikatakan sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).

Hal ini berbeda dengan sistem gaji honorer.

Baca juga: Presiden Terpilih Joe Biden Terkilir Saat Jogging Bersama Anjingnya

Baca juga: Aktivis Wanita Nigeria Tuntut Perubahan, Menentang Kebrutalan Polisi

Penggunaan skema penggajian ini menurut golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS.

PPPK akan mengalami kenaikan gaji usai golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.

Seperti yang tertera dalam bunyi Pasal 3 ayat (1) berikut ini:

"PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,".

Sebagai informasi, ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang mengadakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Baca juga: Demi Konten, YouTuber Nekat Terjun ke Sungai dari Jembatan Tinggi hingga Tulang Tengkorak Patah

Baca juga: Urutan 10 Universitas Terbaik di Indonesia, Pertama UGM, Ada Satu di Antaranya Kampus Swasta

()Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta. (TRIBUNNEWS/Jeprima)

Tak hanya gaji saja, para PPPK bakal mendapatkan tunjangan seperti yang diterima ASN dengan status PNS.

Tunjangan-tunjangan untuk PPPK:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

Halaman
1234

Berita Terkini