Berita Kutaraja

Modus Bisa Luluskan Korban, Letkol Gadungan Raup Rp 183 Juta dari Calon Polisi, Endingnya Dibui

Penulis: Subur Dani
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, SIK, M Si didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Sony Sonjaya, SIK, dalam konferensi pers terkait kasus penipuan di Mapolda Aceh, Rabu (2/11/2020).

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dua tersangka kasus penipuan yang menjanjikan korban bisa lulus menjadi anggota Polri di Aceh dengan syarat memberi sejumlah uang, dibekuk oleh personel Ditreskrimum Polda Aceh pada akhir November 2020.

Kedua tersangka adalah NZ (55), yang mengaku sebagai prajurit TNI berpangkat letnan kolonel (Letkol) dan AA (44) yang berperan sebagai penghubung antara korban dengan NZ.

Kasus penipuan tersebut bermulai saat korban bernama Sw yang ingin anaknya lulus menjadi anggota Polri berjumpa dengan Hm pada Desember 2017 lalu. Hm kemudian memperkenalkan Sw dengan tersangka AA.

Tersangka AA kemudian memperkenalkan Sw dengan NZ, Letkol TNI gadungan yang menjanjikan Sw bisa meluluskan anaknya sebagai calon bintara Polri tahun 2018, dengan syarat menyetor uang kepadanya.

“Tersangka NZ mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Letkol. Dia mengatakan bisa meluluskan anak korban Sw bernama MF menjadi anggota Polri dengan cara memberi sejumlah uang,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, SIK, MSi didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Sony Sonjaya, SIK dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (2/11/2020).

Baca juga: Café di Aceh Jaya Diduga Jadi Lapak Maksiat, Fasilitasi Muda Mudi Berbuat Mesum, Ini Sikap Satpol PP

Baca juga: Tanggapi Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat, Polri: Propaganda dan Provokasi Benny Wenda

Baca juga: PKS Kembali Adakan Lomba Baca Kitab Kuning, Total Hadiah Capai Rp 60 Juta, Juara I Dapat Sebesar Ini

Pada 15 Desember 2017, korban Sw dan AA bertemu di salah satu warung kopi di Banda Aceh. Dalam pertemuan itu, NZ berjanji bisa meluluskan anak korban menjadi bintara Polri.

Bahkan, untuk meyakinkan korban, selain mengaku sebagai prajurit TNI berpangkat Letkol, tersangka AA juga membuat surat perjanjian pengurusan.

Dalam kesepakatan itu, tersangka AA meminta korban Sw untuk menyetor uang pengurusan sebesar Rp 170 juta. Sw pun setuju dan pemberian uang itu dilakukan secara bertahap oleh korban kepada tersangka.

“Pengiriman dilakukan setiap tersangka NZ memintanya. Dan setiap tersangka NZ meminta uang, korban Sw juga mengonfrimasi kepada tersangka satu lagi, yaitu AA. AA kemudian mengiyakan, baru korban Sw melakukan transfer,” kata Dirreskrimum Kombes Pol Sony Sonjaya.

Setelah kesepakatan terjadi dan uang ditansfer, namun ternyata anak dari Sw berinisial MF tersebut ternyata tidak lulus juga sebagai anggota Polri di Aceh.

Baca juga: Ini Cara Daftar Kekayaan Intelektual Komunal Daerah Anda, Segera, Agar tak Diklaim Milik Daerah Lain

Baca juga: Beli Rumah Rp 12,8 Miliar tapi tak Ditempati, Saat Kembali Ada Sesosok Gadis dan Suara Air di Toilet

Baca juga: VIDEO Massa Penolak Habib Rizieq di Makassar Kocar Kacir saat Kelompok Pro HRS Datang

Menurut Kombes Pol Sony, total uang yang ditransfer oleh korban Sw melalui tersangka AA sebesar Rp 183 juta.

“Sedangkan AA mentransfer uang itu kepada tersangka NZ sebesar Rp 160 juta. Sisanya sebanyak Rp 23 juta diambil oleh AA,” sebut Kombes Pol Sony Sonjaya.

Atas laporan kasus tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah dikumpulkan bukti-bukti, akhir November kemarin, kedua tersangka langsung diciduk oleh personel Ditreskrimum Polda Aceh secara terpisah.

"NZ ditangkap di Tebing Tinggi, Sumatera Utara pada 18 November 2020 dan tersangka AA ditangkap pada tanggal 30 November 2020, di lokasi tempat ia bekerja di Lampaseh Kota, Banda Aceh,” beber Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono.

Baca juga: VIDEO Bikin Warganet Terkagum-Kagum, Wanita Ini Tayamum dan Shalat di Pesawat

Baca juga: Distanbun Pantau Program Gemas ke Sekolah di Aceh Besar

Baca juga: VIDEO Viral Air Galon Isi Jentik Nyamuk Sempat Pakai Air Buat Masak & Seduh Kopi

Terhadap dua tersangka tersebut, polisi mengenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.(*)

Berita Terkini