Berita Internasional

Indonesia tak Setuju Keputusan PBB Soal Legalitas Ganja, BNN Tegaskan Tetap Narkoba dan Terlarang

Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tanaman ganja di Pemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar.

"Itu hasil voting kemarin di seluruh dunia yang mau menghapus dari golongan IV daftar narkotika paling berbahaya itu ada 27 negara, sementara yang kontra ada 25 negara," lanjut dia.

Namun begitu, Pudjo menekankan, bahwa ia selaku pihak dari BNN mengatakan akan banyak produksi farmasi baik di negara yang ingin mengeluarkan ganja dari golongan IV.

Berkaca pada kondisi di Indonesia, Pudjo menyatakan, bahwa Indonesia termasuk negara yang tidak setuju dengan penghapusan ganja dari golongan IV.

Selain Indonesia, ada Singapura, Malaysia, China, dan sejumlah negara lainnya, yang juga tidak setuju dengan penghapusan ganja.

"Jangankan ganja, di Indonesia miras juga dilarang. Tapi, balik lagi, tiap negara beda menghadapi berbagai masalah," ujarnya.

Baca juga: Arab Saudi Siap Mencari Resolusi Diplomatik dan Ketegangan Regional, Khususnya Palestina

Baca juga: Jose Mourinho Semprot Juergen Klopp dan Pep Guardiola, Ini Penyebabnya

Baca juga: Arab Saudi Pugar Empat Masjid Bersejarah di Qassim

Pudjo menyebut, yang dikhawatirkan dari penghapusan ini adalah sejumlah farmasi memproduksi obat yang terbuat dari ganja dan masuk ke pasar Indonesa.

"Menangani masalah perdebatan tersebut, akan didiskusikan dan dilakukan kajian lebih mendalam, karena efeknya menjadikan negara-negara yang pro-kontra terpecah," tandas dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PBB Keluarkan Ganja dari Golongan IV ke Golongan I, BNN: Masih Narkoba"

Berita Terkini