Berita Banda Aceh

Besok di Taman Sari Banda Aceh, 6 Terpidana Dicambuk, Ini Kasus Pelanggaran yang Menjerat Mereka

Penulis: Misran Asri
Editor: Ibrahim Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aminullah Usman, Wali Kota Banda Aceh

Keenam terpidana pelangar syariat Islam tersebut saat ini masih ditahan Rutan Kelas II B Banda Aceh, di Kajhu, dan Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar.

Laporan Misran asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Besok, Senin (7/12/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, dijadwalkan enam terpidana yang melakukan pelanggaran syariat Islam dan menjadi tahanan titipan Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh akan dicambuk di pelataran Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Kota Banda Aceh.

Keenam terpidana pelangar syariat Islam tersebut saat ini masih ditahan Rutan Kelas II B Banda Aceh, di Kajhu, dan Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar.

Jelang prosesi cambuk dilaksanakan, mereka akan dijemput oleh petugas.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, di berbagai kesempatan jelas menegaskan tidak ada tempat di Kota Banda Aceh, bagi para pelanggar syariat Islam yang terbukti menciderai nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Pusat Ibukota Provinsi Aceh ini.

Baca juga: Tak Kenal Takut! Anak-anak Ini Nekat Pukul Buaya Muara Pakai Kayu, Videonya Viral di Medsos

Baca juga: Bersiap Hadapi Cina, Jepang, Prancis, dan AS Berencana Latihan Militer Gabungan

Hal tersebut membuktikan visi dan misi Pemerintahan Aminullah dan Zainal mewujudkan Kota Banda Aceh Gemilang dalam Bingkai Syariah.

Wali Kota Banda Aceh ini pun meminta semua pihak untuk menghormati penerapan dan pelaksanaan syariat Islam di Aceh, Kota Banda Aceh khususnya.

Karena, tanpa dukungan, penerapan syariat Islam tidak dapat berjalan maksimal seperti yang diharapkan. Lalu, untuk menjaga hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Satpol PP dan WH, Dinas Syariat Islam serta instansi terkait lainnya. Melainkan menjadi tanggung jawab bersama, semua pihak.

Baca juga: PM Kuwait Mundur, Seusai Pemilihan Anggota Parlemen, Emir Setuju

Baca juga: Terungkap Alasan Pemerintah Afghanistan Pingin Berdamai dengan Taliban, Ada Kaitan dengan ISIS

Sementara Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko SSTP MSi, mengatakan enam terpidana yang akan dieksekusi cambuk besok, terlibat dalam kasus judi togel, sabung ayam, serta pelecehan seksual.

"Enam terpidana yang akan dicambuk itu merupakan terpidana titipan dari Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh dan mereka masih ditahan di Rutan Kaju dan Lapas Lhoknga. Kami dari Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh dalam hal ini sebagai pelaksana dan penyedia tempat," terang Heru, kepada Serambinews.com, Minggu (6/12/2020).

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Safriadi SSosI, menerangkan enam terpidana itu akan dicambuk mulai 10 sampai 37 kali cambuk. Lalu, dijadwalkan akan hadir dari Hakim Pengawas Mahkamah Syariah, pihak Kejaksaan Banda Aceh serta dari Satpol PP dan WH serta mewakili Pemerintah Kota Banda Aceh.(*)

Baca juga: Wow! Gadis 15 Tahun Ini Jadi Kid of The Year Majalah Time, Ternyata Prestasinya Bikin Takjub

Baca juga: Balita Meninggal Tenggelam, Perahu Wisata Dinaikinya di Jembatan Cinta Terbalik, Akibat Cuaca Buruk

Baca juga: Ngeri! Lima Rumah Hanyut Dibawa Banjir Saat Dini Hari, Warga Berjibaku Selamatkan Diri

Berita Terkini