SERAMBINEWS.COM - Tim gabungan Polresta dan Polsek Jelutung, Kota Jambi berhasil menangkap dua orang pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA yang berada di dalam Alfamart.
Salah satu diantara pelaku itu adalah oknum polisi yang berdinas di Jambi.
Kapolsek Jelutung Inspektur Polisi Satu (Iptu) Aidil sebagaimana diwartakan Antaranews, Sabtu (5/12/2020), mengatakan, kedua pelaku pembobolan mesin ATM yang berhasil ditangkap berinisial RS, oknum polisi.
Sementara rekan oknum polisi berinisial DA.
Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan oknum polisi itu, tim gabungan juga melibatkan pihak Propam Polresta Jambi.
Untuk oknum polisi berinisial RS kini kasusnya ditangani Propam Polresta Jambi.
Kini, yang bersangkutan masih dalam tahap pemeriksaan di Mapolresta.
Sedangkan DA rekannya diperiksa dan ditahan di sel Mapolsek Jelutung guna melengkapi berkas perkaranya.
Baca juga: Kendaraan Terjebak Macet, Satu Kilometer Lebih Jalan Nasional di Aceh Utara Terendam Banjir
Baca juga: Senapan Mesin Kecerdasan Buatan Israel Membunuh Ilmuwan Nuklir Iran, 13 Peluru Bersarang di Tubuhnya
Baca juga: Banjir Terjang Jembatan, Jalan, dan Rumah di 18 Kecamatan di Aceh Timur, Bupati Minta Bantuan Pusat
Dalam kasus ini, uang ratusan juta yang ada di dalam mesin ATM milik BCA tersebut belum berhasil diambil pelaku.
Karena, keburu petugas atau karyawan Alfamart tersebut datang membuka toko pada pukul 05.20 WIB.
Peran dari kedua pelaku dalam kasus ini adalah untuk tersangka DA bertugas membongkar brankas mesin ATM dengan menggunakan peralatan las dengan menggunakan tabung elpiji 3 kg.
Sedangkan pelaku RS, oknum polisi itu bertugas memantau situasi dari luar toko.
"Karena aksi mereka keburu pagi, maka mesih ATM gagal mereka bongkar dan akhirnya kabur melarikan diri," kata Iptu Aidil.
Usaha kedua pelaku untuk membobol mesih ATM di dalam Toko Alfamart yang persis berada di depan Mapolsek Jelutung tersebut, aksinya tergolong cukup rapi.