Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Satuan Reskrim Polres Bener Meriah melakukan pengusutan terkait dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Bener Meriah.
“Setelah melakukan pengecekan ke lokasi, kita telah memanggil pemilik galian C untuk memeriksa kelengkapan dokumen yang mereka punya,” ujar Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Rifki Muslim SH kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).
Disebutkan Rifki, ada sembilan titik aktivitas galian C di Kabupaten Bener Meriah yang beroperasi.
Dari sembilan titik galian C itu, beber dia, yang sudah memenuhi panggilan dengan membawa dokumen sebanyak 7 pemilik.
“Tinggal dua pemilik lagi yang belum menyerahkan dokumen, mungkin hari ini mereka akan menyerahkannya,” sebut Kasat Reskrim Polres Bener Meriah.
Baca juga: Awas! Jaringan Listrik Berbahaya Saat Musim Hujan, jangan Didekati & Disentuh, Begini Peringatan PLN
Baca juga: Sungai Gelombang Meluap, Dua Gampong di Trumon Tengah Digenangi Banjir
Baca juga: FPI Aceh Siap Menerima Habib Rizieq Jika Ingin Hijrah ke Aceh, Muslim: Usut Penembakan Pengawal HRS!
Terkait dugaan adanya galian C ilegal di Bener Meriah, Rifki mengaku, akan menindak tegas apabila dugaan itu benar.
Sejauh ini, urai Kasat Reskrim Polre Bener Meriah, pemilik galian C di Bener Meriah rata-rata sudah memiliki izin.
“Memang indikasinya ada beberapa lokasi galian C yang titik koordinatnya sudah bergeser (di luar izin yang ditentukan),” ungkapnya.
Rifki mengaku, dalam pengecekan ke lokasi galian C, beberapa hari yang lalu, pihaknya masih menemukan adanya pemilik galian C di Bener Meriah yang menggunakan BBM solar bersubsidi untuk operasional alat beratnya.
“Kita memberi peringatan supaya pemilik galian C tersebut tidak lagi mengulangi dan mengimbau mereka untuk menggunakan BBM nonsubsidi,” pintanya.
Baca juga: Mendagri Yakin Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak Tahun 2020 Tinggi
Baca juga: Edi Ermawan Dilantik sebagai Kajari Banda Aceh Gantikan Erwin Desman
Baca juga: Dana Desa Kota Banda Aceh Tahun Depan Bertambah jadi Rp 77,70 Miliar, Aceh Besar Tetap
Secara terpisah, Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK kepada wartawan, Selasa (8/12/2020), mengharapkan, kepada para pengusaha galian C di daerah itu bekerja sesuai ketentuan dan melengkapi dokumen yang menjadi syarat beroperasinya galian tersebut.
Terkait adanya keluhan warga terhadap aktivitas pekerja galian C yang meresahkan, Kapolres menyarankan, agar para pelaku usaha galian C di Bener Meriah untuk menghormati sosial budaya masyarakat setempat.(*)