Berita Simeulue

Pencuri 41 Handphone Dibekuk Tim Elang Satreskrim Polres Simeulue

Penulis: Sari Muliyasno
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Muhammad Rizal (kanan) sedang menginterogasi seorang tersangka pencurian 41 unit handphone berbagai tipe.

Laporan Sari Muliyasno I Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Tim Elang Satreskrim Polres Simeulue berhasil membekuk tiga pelaku pencurian sebanyak 41 unit handphone dari sebuah toko telepon seluler di kawasan Sinabang.

Dalam penangkapan para tersangka di lokasi berbeda-beda, tim Elang turut dibantu personel dari Ditreskrimum Polda Aceh dan Tim Resmob Polres Nagan Raya.

Penangkapan langsung di bawah kendali Kasat Reskrim Polres Simeulue, Ipda Muhammad Rizal.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, melalui Kasat Reskrim Ipda Muhammad Rizal, mengatakan terungkapnya kasus tersebut setelah Tim Elang Resmob mendatangi dan memeriksa sejumlah pembeli handphone yang diduga hasil curian.

Baca juga: Detasemen Arhanud–001 Latihan Menembak di Pantai Kuala Cangkoi Aceh Utara

Selain itu, petugas juga turut mendatangi sejumlah toko handphone di luar Simeulue. 

Dari hasil penyelidikan itu, sebuah toko handphone mengaku turut membeli telepon genggam dari seorang pelaku berinisial SLM (36) warga Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

"Setelah petugas menangkap seorang pelaku. Kemudian mengaku dalam beraksi dibantu dua orang pelaku lainnya berinisial HRI (35) warga Kecamatan Simeulue Timur,  serta SMN (35) Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh," katanya, Jumat (11/12/2020)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim, ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di "hotel prodeo" Mapolres Simeulue.(*)

Baca juga: Petani Miskin tak Mampu Tebus Sawah Digadaikan, Untung Ada Bank Gala Abdya Beri Pinjaman Tanpa Bunga

Baca juga: Dapur Umum Masih Dibuka, Sebagian Bantuan Pascabanjir Belum Disalurkan ke Korban Banjir

Berita Terkini