Berita Subulussalam

Selain Penjara, Dua Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif DPUPR Subulussalam Juga Dituntut Rp 800 Juta

Penulis: Khalidin
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua ASN Kota Subulussalam yang ditahan kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam tahun 2019 tiba Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.

Alhaddin mengakui mendapat informasi soal desas-desus dugaan proyek fiktif di dinas tersebut. Alhaddin sendiri mengaku masuk ke dinas tersebut September lalu sehingga jika pun terjadi kegiatan tersebut sebelum menjabat di DPUPR.

Selain itu, Alhaddin juga memastikan proses penarikan dana yang diduga fiktif bukan dari DPUPR tapi Badan Pengelolaan keuangan Daerah (BPKD).

Sedangkan kasus lain yakni dugaan proyek yang nilainya miliaran Alhaddin mengaku telah memerintahkan anggotanya menelusuri ke BPKD dan menemukan lima paket pekerjaan  yang dicurigai.

Kelima paket pekerjaan yang dananya mencapai Rp 895 juta itu adalah pembangunan jalan.

Baca juga: Sudah Sembilan Malam Warga Dua Desa di Aceh Utara Mengungsi ke Meunasah

Baca juga: Bupati Nagan Raya Lantik Ipelmasra Banda Aceh

Kelimanya yakni paket jalan di kampung Bangun Sari Kecamatan Longkib senilai Rp 186 juta. Lalu paket pekerjan  jalan Kampung Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri senilai Rp 176 juta.

Selanjutnya, paket pekerjaan jalan Panglima Sahman Kecamatan Rundeng  sebesar Rp 182 juta dan paket pekerjaan jalan kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib senilai Rp 176 juta.

Terakhir, paket pekerjaan senilai Rp 175 juta senilai Rp 175 juta. Total anggaran kelima paket ini mencapai Rp 895 juta.

Modus permainan terhadap kelima proyek ini disinyalir dananya sudah ditarik padahal pekerjaan belum ada. Paket ini rencananya masuk dalam anggaran perubahan 2019.

Namun setelah mendapat informasi terkait, Kadis PUPR Alhaddin memerintahkan agar pekerjaan kelima proyek tersebut tidak tidak dilanjutkan.

“Anggota saya suruh menelusuri ke BPKD dan ada lima paket proyek yang disinyalir dananya sudah ditarik dan ini sudah saya perintahkan untuk tidak diproses,” pungkas Alhaddin

Baca juga: Terobos Banjir, Berjalan Kaki Haji Uma Antar Bantuan ke Aceh Timur, 3 Desa Pante Bidari Banjir Lagi

Baca juga: Bahasa Gayo Terancam, Ketua Majelis Adat Gayo Usul Lagi Pembentukan Balai Bahasa Gayo

Baca juga: Proyek Bendungan Rukoh Beranggaran Rp 3 Triliun Rampung Tahun 2022, Ini Fungsinya Saat Beroperasi

Selanjutnya, kejaksaan Negeri Subulussalam melakukan penyelidikan (lidik) kasus dugaan proyek fiktif yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (DPUPR) setempat.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam (Kajari), Mhd Alinafiah Saragih kepada Serambinews.com, Rabu (29/1/2020).

Dalam proses pengusutan kasus terkait, kejaksaan sudah memeriksa setidaknya 17 orang yang terkait dengan kelima proyek fiktif serta bantuan hibah.

Selain itu, kejaksaan juga telah memeriksa dua orang terlapor yang disebut sebagai aktor utama dalam kasus proyek fiktif.

Kedua aktor utama ini berinisial Saifullah Hanif dan  Darmawansyah Alias Agam masing-masing berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPKD serta rekanan atau direktur CV. AZKA ALDRIC.

Halaman
1234

Berita Terkini