Hubungan Tak Direstui Calon Mertua, Pemuda Ini Bawa Kabur Pacar Masih Bawah Umur Lalu Dirudapaksa

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pencabulan

Dikatakan Apromico, berdasarkan laporan orangtua korbam, pelaku dijerat tentang tindak pidana terhadap rudapaksa anak di bawah umur tersebut telah delapan kali dilakukan tersangka.

"Tersangka kita kenakan pasal 8 1 Ayat 1 Undang-Undang perlindingan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.

Baca juga: Sebelum Tewas Dihantam Kereta Api, Ini Pesan WA Terakhir Bripka Slamet Mulyono, Keluarga Histeris

Baca juga: Pria Bangladesh Dijatuhi Hukuman Mati, Bunuh Warga Negara Indonesia di Singapura

Baca juga: Jalan Aceh Timur-Gayo Lues Belum Bisa Dilalui, Alat Berat Masih Bersihkan Material Longsor

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Hubungan tak Direstui Calon Mertua, Pemuda Ini Bawa Kabur Pacar, Lalu Dirudapaksa

Berita Terkini