Mengakibatkan kewenangan Pemerintah Aceh tidak dapat dilaksanakan secara maksimal, dan keterbatasan Dana Otsus sampai 2027 belum menjamin teratasinya ketertinggalan pembangunan di Aceh.
“Untuk itu, Pemerintah Aceh mengharapkan kepada Pemerintah Pusat terus memperkuat Otonomi Khusus Aceh, guna mewujudkan perdamaian yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan rakyat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
"Sementara itu, terkait regulasi yang menyangkut otonomi khusus Aceh, kiranya Pimpinan dan Anggota DPR RI melalui tim Pemantau Otsus berkenan mendorong Pemerintah untuk memproses dan menetapkan Peraturan Pelaksana UUPA yang masih belum selesai ataupun yang telah diajukan revisi," tukas Gubernur Nova.
Selanjutnya, Gubernur Aceh juga meminta agar DPR RI dapat mendorong Pemerintah Pusat memastikan harmonisasi pelaksanaan Peraturan kekhususan Aceh dengan yang berlaku secara Nasional.(*)
Baca juga: Ternyata Masih Ada Pedagang Sembelih Ayam tak Sesuai Syariat Islam, Begini Temuan MPU di Pasar
Baca juga: Cegah Putusnya Badan Jalan dan Rusak Rumah Penduduk, PUPR Aceh Barat Pindah Aliran Sungai Lhok Guci
Baca juga: Masih Ada 31 Nelayan Asal Aceh di Penjara Andaman India, Begini Kondisi Mereka