Sikat Uang Tetangga Rp 16 Juta, Pelajar SMP Pamerkan Hasil Curian di Medsos

Editor: Imran Thayib
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ditangkap polisi. Sering Dihina Tetangga, Pelajar SMP di Bandar Lampung Nekat Bawa Kabur Uang Rp 16 Juta.

Bawa Kabur Uang Milik Tetangga

Pelajar SMP di Bandar Lampung ternyata bawa kabur uang Rp 16 juta milik tetangganya.

Sebelum membawa kabur uang tersebut, pelaku anak inisial RK, sempat melakukan pemetaan lokasi terlebih dahulu.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Kusumardianti menyampaikan, pencurian yang dilakukan RK berawal pada Minggu sampai Rabu, 8-11 November 2020, sekira pukul 15.30 WIB.

"Anak bolak-balik di depan kontrakan milik korban untuk melihat situasi."

"Kemudian pada Kamis, 12 November 2020 sekira pukul 21.00 WIB, anak berniat untuk menjalankan aksinya," ujar Yuni Kusumardianti, Selasa (15/12/2020).

JPU menuturkan, saat kondisi aman dan korban tidak ada di rumah, pelajar SMP itu naik ke atas pohon di samping kontrakan.

"Anak kemudian membuka satu per satu genteng, dan kemudian masuk ke dalam rumah melalui atap dan turun di atas kamar mandi," sebut Yuni Kusumardianti.

JPU menambahkan, anak membongkar celengan yang berisi uang Rp 3 juta dan uang koin di paper bag sebesar Rp 400 ribu, serta satu unit ponsel.

"Lalu, anak juga mengambil uang sebesar Rp 13 juta yang berada di dalam tas selempang warna biru yang tergantung di dinding."

"Selanjutnya, anak pulang ke rumah dan langsung menyimpan (hasil curian) di samping TV yang berada di dalam kamar," tandas Yuni Kusumardianti.

Baca juga: Pria Ini Curi Emas Rp 90 Juta Milik Orangtua Pacar, Digadai untuk Biayai Orangtua di Rumah Sakit

Baca juga: Kajian Kemendagri Terkait Evaluasi Pilkada Masuki Babak Akhir

Baca juga: MTQ VII Kota Subulussalam Dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan Covid-19, Begini Penerapannya

Dituntut 45 Hari

Seorang pelajar SMP di Bandar Lampung yang bawa kabur uang Rp 16 juta sempat dituntut JPU hukuman 45 hari bui.

Pada persidangan telekonfrensi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (15/12/2020),

Majelis Hakim tunggal Hastuti menyampaikan, pertimbangan hukuman bagi RK.

Halaman
1234

Berita Terkini