SERAMBINEWS.COM - Aksi nekat pelajar SMP di Bandar Lampung bawa kabur uang Rp 16 juta, karena cemoohan tetangganya.
Penasihat hukum pelaku RK, Dahlan mengungkapkan, aksi nekat tersebut dilatarbelakangi hinaan yang diterimanya sebagai orang tak mampu.
"Dia itu (pelaku) sering dihina oleh tetangga, jika dia orang yang kurang (mampu)."
"Jadi, dia ingin menunjukkan kepada ayahnya dan tetangganya, kalau dia mampu menghasilkan uang sendiri, cuma caranya salah," ucap Dahlan, dari Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (15/12/2020).
Tak hanya itu, ujar Dahlan, demi kepuasan, anak RK memamerkan uang hasil curian tersebut di status WhatsApp dan Facebook.
"Anak RK ini memang kurang perhatian (orangtua), apalagi hanya hidup berdua dengan ayahnya dari usia lima tahun sudah ditinggal ibunya," tandas Dahlan.
"Atas putusan ini, RK menerima, karena memang niat awal mencuri ini hanya untuk kepuasan batin," tandas Dahlan.
Baca juga: Hairil, Mahasiswa STKIP BBG Jadi Delegasi Terbaik di International Digital Youth Summit
Baca juga: FPI Kecam Pernyataan Jokowi, Minta Komnas HAM Pimpin Pengusutan Kematian 6 Pengawal Habib Rizieq
Baca juga: Penginapan Terbakar, 6 Tamu Ditemukan Hangus Tertumpuk, Berikut Nama Korban Tewas
Gara-gara Status WA
Aksi bawa kabur uang Rp 16 juta oleh pelajar SMP di Bandar Lampung, terbongkar gara-gara status WhatsApp miliknya.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Kusumardianti menyampaikan, pada Jumat, 13 November 2020, sekira pukul 19.30 WIB, anak pergi keluar rumah untuk membelanjakan uang hasil curian.
"Anak membeli satu unit ponsel seharga Rp 2 juta, headset seharga Rp 40 ribu, speaker bluetooth warna merah seharga Rp 60 ribu," ujar Yuni Kusumardianti, Selasa (15/12/2020).
Lanjut JPU, pada Sabtu, 14 November 2020, anak RK membeli satu kaos warna hitam seharga Rp 35 ribu, topi Rp 30 ribu, jam tangan Rp 50 ribu dan gelang seharga Rp 30 ribu.
"Lalu, sekitar Rp 3.978.500 digunakan untuk makan dan membeli minuman keras serta untuk top up game," beber Yuni Kusumardianti.
JPU menambahkan, pada Minggu, 15 November 2010, anak mengunggah status di aplikasi WhatsApp, uang hasil curian.
"Ternyata, ada tetangga anak yang melihatnya dan melaporkan anak ke pak RT, anak kemudian dipanggil mengakui perbuatannya dan dibawa ke polisi untuk ditindaklanjuti," tandas Yuni Kusumardianti.
Baca juga: Wakapolsek di Medan Dilaporkan Peras Warga Rp 400 Juta, Korban Hanya Punya Uang Rp 200 Juta
Baca juga: Fantastis! Segini Anggaran Bantuan Dana UMKM untuk 300.778 Orang di Aceh, Harus Dicairkan Bulan Ini
Baca juga: Dirjen Bina Keuangan Daerah Minta Evaluasi Realisasi APBD di Bawah 75 Persen, Termasuk Aceh Timur