Berita Langsa

Bantuan Subsidi Upah belum juga Cair? Segera Buat Pengaduan ke Website Kemenaker, Begini Caranya

Penulis: Zubir
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPJamsostek Cabang Langsa, S Abidin.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kepala BPJamsostek Cabang Langsa, S Abidin mengatakan, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang merupakan program Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk pekerja terdampak Covid-19, merupakan kewenangan kementerian terkait.

Pemberian BSU itu, bebernya, sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

"Dana BSU tersebut disalurkan Kemenaker kepada pekerja melalui bantuan data yang dimiliki oleh BPJamsostek. BPJamsostek tidak mempunyai kewenangan dalam penyalurannya," ujar S Abidin, Kamis (17/12/2020).

S Abidin menjelaskan, untuk penerimaan BSU itu, sebelumnya pihak perusahaan melaporkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan nomor KTP dan nomor rekening pekerja, lalu data itu diberikan kepada Kemenaker untuk penyaluran BSU.

Selain itu, pihak BPJamsostek juga tidak mempunyai kewenangan untuk mengkonfirmasi apabila ada pekerja yang tidak mendapat bantuan tersebut.

Baca juga: Ini 3 Nama Calon Sekda Banda Aceh Sudah Diserah Tim Seleksi kepada Wali Kota & Proses Selanjutnya

Baca juga: Sekjen Kemendagri: Pembayaran Gaji Pegawai Non-PNS Akan Dilakukan Melalui Mandiri Payroll Package

Baca juga: Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Kasus Perampokan Toke Sawit Diserahkan ke Jaksa, Satu Pelaku Buron

"Kemenaker lah yang memberikan subsidi tersebut atas data yang diberikan oleh BPJS ketenagakerjaan. Jika BSU tak kunjung cair, dapat melakukan pengaduan ke website bantuan.kemnaker.go.id," bebernya.

Ia menambahkan, untuk membuka website tersebut, para pekerja pertama-tama dapat membuka laman http://bantuan.kemnaker.go.id.id/support/home, klik "buat pengaduan".

Kemudian, pekerja akan diminta login dengan akun yang telah dibuat. Jika belum memiliki akun, klik "daftar sekarang".

Selanjutnya, pekerja akan diminta mengisi formulir yang terdiri dari nomor KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password.

Setelah formulir selesai diisi, klik "daftar sekarang" dan masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan. Setelah selesai, pekerja akan diarahkan untuk mengisiformulir pembuatan laporan.

Baca juga: Satu Pasien Positif Covid-19 yang Dirawat di RSUD Langsa Sembuh, Kini Tersisa 9 Orang

Baca juga: DKP Aceh Dukung Penertiban Kompressor, Perlu Perlakuan Khusus untuk Lindungi Kawasan Konservasi

Baca juga: Dibasmi Karena Dianggap Benalu, Tanaman Liar Ini Ternyata Ampuh Atasi Berbagai Penyakit

Bagi pekerja yang ingin membuat pengaduan karena belum menerima BSU, padahal sudah memenuhi persyaratan, maka pilih kategori aduan sebagai BSU.

Lalu, isi judul sesuai dengan masalah yang dihadapi, yakni belum menerima BSU. Di mana, pada kolom "Isi Laporan" tuliskan secara rinci masalah yang dihadapi.

Kemudian sertakan pula keterangan lengkap bahwa syarat-syarat untuk mendapat BSU sudah dipenuhi.

Selain itu, pekerja juga bisa melampirkan file untuk memperkuat laporan yang diajukan, seperti bukti terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
12

Berita Terkini