Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Mahkamah Syariyah Jantho mulai menggelar sidang perdana kasus rudapaksa (jinayat) terhadap anak kandung di bawah umur dengan terdakwa pelaku ayah kandung berinisial MA bersama pamannya DP, Senin (21/12/2020).
Sidang ini tercatat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syariyah Jantho, register perkara 21/ JN / 2020 / Ms - Jth dan 22 / JN / 2020 / MS - Jth, dengan judul perkara perkosaan, Sebagaimana terlampir di SIPP, bahwa untuk perkara perkosaan ini tertanggal 21 Desember 2020 sebagai jadwal sidang pertama.
Sebagaimana informasi yang dihimpun bahwa rudapaksa ini terjadi pada tanggal 2 Agustus dan 3 Agustus tahun 2020 oleh Ayah kandung selaku terdakwa pertama, dan pada tanggal 4 Agustus 2020 oleh terdakwa kedua, pemeriksaan perkara ini di-split (dipisahkan ) antara ayah dan paman kandung.
Sebelum sidang dimulai terlihat Jaksa dari Kejari Jantho atas nama Muhadir SH serta petugas penjaga tahanan membawa kedua tahanan di halaman ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc, kepada Serambinews.com, Senin (21/12/2020) membenarkan informasi sebagaimana tersedia di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syariyah Jantho.
Kedua perkara rudapaksa yang terjadi di salah satu Kecamatan di bawah Yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Jantho yang terjadi terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa ayah dan paman kandung.
"Insya Allah akan sidang hari ini oleh Maajelis C2," ujar Tgk Murtadha melalui pesan Whatapps.
Ketika ditanya lebih lanjut, Tgk Murtadha panggilan akrabnya menolak mengomentari, sembali meninggalkan pesan silahkan di hubungi JPU (Jaksa Penuntut Umum ) Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk materi isi dakwaan," kata Tgk Murtadha Lc
Sementara itu, Kajari Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya SH didampingi Kasi Pidum, Agus Kelana Putra SH MH dan JPU Muhadir SH, mengaku bahwa dalam sidang perdana tersebut JPU membacakan dakwaan terhadap para terdakwa. Sidang akan dilanjutkan Senin (18/12/2020) pekan depan dengan agenda esepsi.
“Mungkin saksinya dihadirkan di bulan Januari 2021,” jawab Muhadir secara singkat.
Disebutkan, pada Senin (3/8/2020) sekira pukul 23.30 WIB malam dan pada hari Rabu (5/8/2020) sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2020 bertempat di rumah terdakwa di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya yaitu anak korban sebut saja namanya Melati.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa terhadap anak kandungnya yang sedang tidur di kamar rumah terdakwa.
Kemudian datang terdakwa menghampiri korban mengajak keluar dari dalam kamar dan duduk di ruangan televisi bersama dengan terdakwa.
Pada saat terdakwa dan korban yang tidak lain adalah anak kandungnya berada di ruangan nonton televisi tersebut, terdakwa langsung membuka baju dan celana yang digunakan oleh korban.
Setelah itu terdakwa juga membuka baju dan celana yang digunakan oleh terdakwa dan ini berulangkali dilakukan di hari yang berbeda. Sementara itu, tersangka lain juga merupakan paman kandung korban (abang ayah korban) melakukan pemerkosaan terhadap dirinya pada Selasa (4/8/2020) di kamar terdakwa.
Korban juga sempat diancam dibacok terdakwa apabila menolak ajakannya dan juga mengancam agar tidak mengatakan kepada ayah kandungnya terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Kedua tersangka melakukan perbuatan biadapnya berulangkali. Tersangka ayang kandung korban melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali, Sedangkan tersangka DP, yang merupakan paman korban melakukan perbuatan pemerkosaan sebanyak lima kali.
Perbuatan biadap itu dilakukan setelah ibu korban meninggal dunia pada April tahun 2020 yang lalu.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 16 tahun enam bulan penjara.(*)
Baca juga: Jelang Libur Tahun Baru, Aceh Tamiang tidak Perketat Perbatasan
Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Septic Tank di Aceh Singkil Dituntut 8 Tahun Penjara
Baca juga: Polres Aceh Tengah Mulai Laksanakan Operasi Lilin 2020