SERAMBINEWS.COM - Bagaimana hukum sopir ojek online menerima penumpang lawan jenis (mahram), simak penjelasan Buya Yahya.
Dengan berkembang pesat teknologi, sehingga memudahkan manusia dalam beraktivitas.
Teknologi mengubah banyak cara kehidupan manusia, dari cara hidup sampai cara bersosial dengan manusia lain.
Seperti kehadiran ojek online di Tanah Air, memudahkan sebagian besar warga dalam berpergian meski tidak memiliki kendaraan pribadi.
Namun, bagaimana jika sering terjadi pertemuan orang yang bukan muhrim di atas kendaraan, dengan tujuan mengantar ke tempat tujuan.
Buya Yahya memberikan jawaban atas pertanyaan jamaah terkait hukum menjadi sopir ojek online yang membawa penumpang bukan mahramnya.
Baca juga: Hukum Wanita Keluar Rumah Karena Ikut Organisasi Keagamaan atau Dakwah, Ini Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Ucapan Suami yang Jatuh ke Kalimat Cerai, Simak Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Melihat Aurat Lawan Jenis Karena Membantu Orang Tua Jualan di Pasar, Simak Penjelasan Buya Yahya
Jawaban tersebut diunggah pada akun Instagram @buyayahya_albahjah.
Supir Ojek Online Laki-laki, Bolehkah Menerima Pelanggan Wanita?
Jika supir ojek online laki-laki mendapat pelanggan wanita, apakah boleh tetap diterima? Mari simak jawaban Buya Yahya dalam video ini.
Berikut jawaban Buya Yahya.
Martabat orang ya, dalam mencari kemuliaan, seandainya dia bisa, martabat paling tinggi adalah hendaknya ditolak, tentunya semacam itu, jadi itu martabat paling utama.
Karena nanti akan terjadi momen berduaan dengan wanita tersebut dan memang kok seolah sangat berat ?
Sebenarnya mencari kemuliaan untuk wanita itu sendiri dan kemuliaan laki-laki itu sendiri.
Begitu juga tidak boleh nanti wanita itu masuk sendirian di situ ada laki-laki dua, itu lebih bahaya juga karena nanti bisa diperlakukan tidak senonoh.
Baca juga: Ini Penyebab Pintu Rezeki Tertutup, Simak Penjelasan Buya Yahya
Kembali ke kaedah kalau dibarengi dengan mahram atau tidak sendirian.