Listyo Sigit Calon Tunggal Kapolri yang Dipilih Jokowi, Berapa Gaji & Tunjangan jika Resmi Dilantik?

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Dok Polri

SERAMBINEWS.COM - Presiden Joko Widodo menyerahkan nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri ke DPR RI, Rabu (13/1/2021) kemarin.

Listyo menjadi calon tunggal Kapolri menggantikan Idham Azis yang akan pensiun pada 1 Februari 2021.

Ia akan naik pangkat dari Komisaris Jenderal Polisi menjadi Jenderal Polisi yang merupakan jabatan tertinggi.

()

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). ((Dok. Divisi Humas Polri))

Jika Listyo Sigit Prabowo disetujui DPR dan dilantik menjadi Kapolri, berapa gaji yang akan ia dapatkan?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, rentang gaji pokok yang diperoleh Jenderal Polisi setiap bulannya berkisar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Tahun 2021, Begini Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Baca juga: Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam Apresiasi Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

Selain gaji pokok, anggota kepolisian, termasuk Jenderal Polisi, juga menerima tunjangan melekat, yang terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.

Di antara tunjangan tersebut, terdapat tunjangan khusus yang diperuntukkan bagi anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Papua dan perbatasan.

Diketahui, tunjangan kinerja menjadi tunjangan paling besar jumlahnya yang disesuaikan pangkat.

Berikut besaran tunjangan kinerja anggota kepolisian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia:

1. Kelas Jabatan 1 Rp 1.968.000

2. Kelas Jabatan 2 Rp 2.089.000

3. Kelas Jabatan 3 Rp 2.216.000

4. Kelas Jabatan 4 Rp 2.350.000

5. Kelas Jabatan 5 Rp 2.493.000

Halaman
123

Berita Terkini