Akhirnya pada Senin (18/1/20210 tim Kejari Bireuen bersama tim dari Polsek Kota Juang mendatangi rumahnya, terpidana sedang dirumah kemudian ditangkap dibawa ke Kejari Bireuen.
Setiba di Kejari Bireuen menjalani rapid test, hasilnya non reaktif dan diserahkan ke Rutan Bireuen untuk menjalani sisa maka hukuman sekitar 15 hari lalu.
“Usai diperiksa di Kejari, terpidana atas nama Samsul Bahri kita serahkan ke Rutan Bireuen yang menjalani masa
hukuman 15 hari," ujar Kejari Bireuen, M Junaedi SH MH. (*)
Baca juga: Militer AS Nomor 1, Indonesia di Bawah Negara Ini, Berikut 20 Besar Kekuatan Militer Dunia