Jarang Diketahui, Ini 5 Jenis Pelat Nomor Bebas Tilang di Jalan Raya, Lewat Depan Polisi Aman

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

SERAMBINEWS.COMĀ  - Pernahkah Anda mendengar istilah istilah pelat nomor dewa di jalan raya.

Istilah tersebut merujuk pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara.

Pelat nomor ini tidak bisa digunakan oleh warga sipil.

Tentunya, pelat nomor ini memiliki sejumlah kelebihan karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu.

Salah satu kelebihan yang diberikan, seperti bebas melintas di kawasan penerapan aturan pelat nomor ganjil genap di DKI Jakarta.

Baca juga: Selalu Gegabah dan Terburu-Buru ? Berikut Cara dan Tips Lebih Tenang dan Bersikap Damai

Baca juga: Rizky Febian Diam-Diam Ketemu Teddy Bahas Harta Warisan Lina: Mau Berapapun yang Penting Selesai

Baca juga: Pria Tanya Bahasa Aceh Jeut Droen? Hingga Videonya Viral Itu Ternyata Kehidupannya Memprihatinkan

Nah, apabila belum tahu berikut ini daftar pelat nomor khusus yang ada di Indonesia:

1. Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.

Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.

2. Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil.

Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.

3. Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

4. Sementara itu, kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

5. Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes), berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Baca juga: Mendengar Tangisan Sang Anak di Tengah Malam, Ibu Temukan Hewan Ini Sedang Mengigit Tangan Putranya

Baca juga: Yaman Termasuk Negara Paling Korup di Dunia, Mantan Presidennya Dicurigai Timbun Uang Miliaran Dolar

Baca juga: Banjir Kalsel Hingga Istana Klaim tak Obral Izin Alih Hutan, Jatam: Ada 592 Unit IPPKH di Era Jokowi

Nomor Pilihan

Masyarakat biasa tetap bisa menggunakan pelat nomor pilihan, tetapi tidak termasuk yang disebutkan di atas.

Bahkan sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP No 60 tahun 2016 mengenai jenis dan tarif kepengurusan surat-surat.

Biaya pembuatan Nomor Register Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan untuk satu angka dikenakan Rp 20 juta tanpa huruf belakang, pakai huruf belakang Rp 15 juta.

Selanjutnya dua angka dikenakan Rp 15 juta tanpa huruf belakang, dengan huruf belakang Rp 10 juta.

Selanjutnya tiga angka tanpa huruf belakang Rp 10 juta, dengan huruf belakang Rp 7,5 juta.

Terakhir empat angka tanpa huruf belakang Rp 7,5 juta dan dengan huruf belakang tarifnya Rp 5 juta. (Kompas.com/Aditya Maulana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Anti Polisi, Inilah 5 Jenis Pelat Nomor Bebas Tilang di Jalan Raya yang Jarang Diketahui

Berita Terkini