Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – BM alias M (27) asal Kecamatan Dewantara, Aceh Utara diringkus Satresnarkoba Polres Lhokseumawe.
BM diduga sebagai tersangka jual-beli narkotikanya jenis sabu-sabu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres setemppat, Senin (25/1/2021), mengatakan, tersangka BM alias M dibekuk Jumat (22/1/2021).
Penangkapan terhadap tersangka, kata Kapolres, berawal dari informasi masyarakat.
Di mana di Dusun Tengoh Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara tepatnya di sebuah pondok atau balai sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, kemudian personil menindak lanjuti informasi itu.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar. Bahwa, di balai itu terdapat seorang laki-laki yang sedang duduk dan tim kemudian melakukan penangkapan.
“Bahkan, saat hendak ditangkap tersangka mencoba melarikan diri. Namun, atas kesigapan petugas, salah satu pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya.
Baca juga: Kabur Usai Aniaya Polisi, Pemuda Meurah Mulia Aceh Utara Diringkus di Lampulo Saat Pulang Melaut
Baca juga: Jelang Akhir Jabatan, Anggota DPRK Minta Aminullah-Zainal Percepat Realisasi Program Kerja 2021
Baca juga: Gangguan Gajah Liar Meluas di Nagan Raya, Rusak Tanaman Warga hingga Ancaman Korban Jiwa
Ketika dilakukan penggeledahan badan, lanjut Kapolres, ditemukan satu kotak rokok Magnum berisikan dua batang rokok serta satu paket kecil narkotika.
Selain itu, juga ditemukan uang sebanyak Rp 160 ribu.
Saat mencoba melarikan diri, ternyata pelaku sempat membuang sesuatu.
Setelah dilakukan penyisiran di sekitar pondok, ternyata petugas kembali menemukan 1 satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu.
Petugas juga mengamankan satu unit handphone Samsung milik pelaku.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Dewantara.
Terkait dari mana tersangka mendapatkan Narkotika, masih dilakukan pendalaman.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.
Wanita Hamil Nekat jadi Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menciduk ER (40), ibu rumah tangga asal Gampong Cot Kiro, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Pasalnya, dirinya nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Mirisnya lagi, ER yaitu ibu rumah tangga itu dikabarkan sedang hamil tua sekitar 7 bulanan.
Kondisi tersangka tersebut juga terlihat jelas, saat tersangka dihadirkan di ruang konferensi pers.
Perutnya telah membesar.
Tak hanya itu, kabar lain juga menyebutkan, ER sekarang sudah berstatus janda, dirinya sudah ditinggalkan suaminya sejak hamil dua bulan.
Menurut pengakuan ER, dirinya nekat menjual barang haram itu karena kebutuhan cari makan untuk anak-anaknya.
ER sudah menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu sejak sekitar 4 bulan yang lalu, dirinya sebagai pengedar enceran.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, Senin (25/1/2021) menerangkan, ER ditangkap di warung miliknya sekaligus juga rumah tersangka pada Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Pasukan Garda Nasional AS Kebingungan, Bertugas Menjaga Pemakzulan Donald Trump
Baca juga: Ivan Gunawan Ogah Sumbang Lagu & Desain Gaun Nikah Ayu Ting Ting: Buat Apa? Lakinya Kan Kaya
Baca juga: Tim Peucrok Jaring 8 Pelanggar Protkes di Pelabuhan Ulee Lheue Lama
Diterangkan Kapolres, penangkapan tersangka ER bagian dari pengembangan kasus narkoba sebelumnya.
“Proses penyelidikan hingga penangkapan tersangka butuh waktu sepekan, sampai akhirnya unit Opsnal Sat Resnarkoba memastikan keterlibatan dan menangkap wanita berstatus ibu rumah tangga itu,” jelas Kapolres AKBP Eko Hartanto, kepada Serambinews.com, saat konferensi pers, Senin (25/1/2021).
Kemudian, dari tangan tersangka berhasil disita lebih kurang 1 ons sabu-sabu yang sudah dipisah menjadi beberapa paket.
Yaitu, 1 bungkus besar sabu-sabu yang disimpan dalam dompet hijau dan 21 bungkus paket kecil sabu-sabu serta Hp nokia hitam dan uang Rp 500 ribu.
Kapolres Lhokseumawe juga menjelaskan, ER memperoleh narkotika dari temannya AD (40), berstatus masih DPO.
AD menawarkan pekerjaan berupa menjual sabu milik pria tersebut, pada Rabu (13/1/2021) lalu.
AD menyerahkan sabu-sabu itu kepada ER kala itu di rumahnya.
“Kesepakatan, setiap selang dua atau tiga hari, AD akan datang untuk menagih hasil penjualan sabu. Tugas ER hanya menjual dan lima paket sebelumnya sudah terjual dengan total harga Rp 500 ribu. ER sudah empat bulan mengedar barang haram itu. Ibu rumah tangga ini nekat edar narkoba untuk menambah penghasilan keluarga,” ungkap AKBP Eko Hartanto.
Akibat perbuatannya, ER dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara. (*)
Baca juga: VIDEO - Ingin Belai Hingga Gosok Gigi Singa? Silakan Berkunjung ke Taman Margasatwa Ini
Baca juga: VIDEO Kek Mawardi Viral karena Sebut Bahasa Aceh Jeut Droen Ternyata Begini Nasib Hidupnya
Baca juga: VIDEO Nenek 80 Tahun Hidup Sendiri dan Tak Terurus Bikin Warganet Sedih
Baca juga: VIDEO Viral Masjid Terendam Banjir, Airnya Jernih Seperti Kolam Renang