Berita Pidie

Kamis Lusa, 268 CPNS Pemkab Pidie Terima SK, Gaji Dibayar Februari 2021

Penulis: Muhammad Nazar
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tes CPNS di Gedung Pidie Conventon Center Gampong Lampeudeu Baroh, Kecamatan Pidie, beberapa waktu lalu.

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Pidie direncanakan akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 268 CPNS pada Kamis (28/1/2021) lusa, di halaman Kantor Bupati Pidie.

SK CPNS tersebut diagendakan akan diserahkan langsung oleh Bupati Pidie, Roni Ahmad SE atau Abusyik.

Untuk diketahui, dari 404 kuota yang diberikan pemerintah pusat kepada Pemkab Pidie pada formasi CPNS 2019, tercatat hanya 268 peserta yang lulus

Oleh sebab itu, Kabupaten Pidie masih mengalami kekosongan 136 formasi yang tidak adanya peserta.

"SK terhadap 268 CPNS telah siap, rencananya, Kamis (28/1/2021), akan dibagikan," kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pidie, Mukhlis, SSos, MSi kepada Serambinews.com, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Abdya Tetapkan 15 Titik Lokasi Suntik Vaksin Covid-19, Ini Kriteria Warga tak Mendapat Vaksinasi

Baca juga: 528 Hektare Sawah di Aceh Tamiang Rusak Diterjang Banjir, Kerugian Petani Capai Rp 6,4 Miliar

Baca juga: BNNK Laporkan Hasil Tes Urine Dadakan 36 Pejabat Baru ke Bupati Gayo Lues, Begini Respon M Amru

Ia menyebutkan, proses pengusulan SK CPNS dilakukan secara digital kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Sebab, SK CPNS tersebut ditandatangani Bupati Pidie yang mendapat persetujuan dari BKN. "Saat ini, SK CPNS itu telah ditandangani Pak Bupati," jelasnya.

Ia menambahkan, 268 CPNS yang menerima SK akan menerima gaji rutin terhitung tanggal 1 Februari 2021.

Karena CPNS tersebut harus mengisi Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) di tempat mereka bertugas.

Baca juga: Eks Kepala Intelijen Nilai AS tak Akan Bekerja Sama dengan Turki dalam Masalah Pembelian S-400 Rusia

Baca juga: Petani India Mengamuk, Memboyong Ribuan Traktor ke New Delhi, Memprotes UU Reformasi Pertanian

Baca juga: Nasib Nek Sahan yang Hidup Sebatang Kara di Pidie Jaya

"Jadi gaji mereka dihitung sesuai SPMT di masing-masing SKPK sebagai tempat CPNS bekerja," ujarnya.(*)

Berita Terkini