SERAMBINEWS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat meringkus komplotan maling sepeda motor.
Mereka sudah melancarkan aksi sebanyak 12 kali dalam kurun waktu sebulan terakhir di wilayah Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara.
Komplotan maling sepmor itu terdiri dari tiga orang pria berinisial K (42), JN (32), dan UH (42) yang semuanya berasal dari Provinsi Jawa Barat.
"Kelompok ini sudah 12 kali melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dengan modus serupa. Modus mereka mencari sepeda motor yang terparkir di luar rumah atau di pinggir jalan. Jika memungkinkan tinggal diambil sepmornya menggunakan alat mereka," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin di Polres Jakarta Pusat sebagaimana dilansir Antaranews, Jumat (29/1/2021).
Dua dari ketiga tersangka yaitu K (42) dan UH (42) harus merasakan timah panas di pahanya.
Keduanya terpaksa ditembak karena melawan pada saat petugas dari Unit Keamanan Negara (Kamneg) melakukan penangkapan pada ketiga pelaku.
K yang merupakan residivis atas kasus serupa di Kota Priangan pun bahkan harus terduduk lemah di kursi roda akibat luka yang didapatinya usai melawan petugas.
Burhanuddin menjelaskan, peran masing-masing pelaku saat beraksi menggasak motor milik korbannya.
Baca juga: Persidangan Pemakzulan Kedua Donald Trump, Diduga Tidak Akan Berakhir dengan Hukuman
Baca juga: Tiga Orang Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kamar, Ayah Tergantung dan Anak Kondisi Mulut Berbusa
Baca juga: Pakai Selang Oksigen, Pasien Covid-19 Nekat Nyetir Cari Rumah Sakit yang Bersedia Menampung
Ia mengatakan, K dan JN bertugas melakukan pengintaian.
K menyamar menggunakan jaket dari salah satu ojek daring.
Sementara JN berpura-pura menjadi penumpang ojek daring sehingga pada akhirnya masyarakat pun tidak curiga dengan keberadaan mereka.
Komplotan yang mengaku sering melancarkan aksinya di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.
Pelaku mengincar sepmor yang berada di pinggir jalan dan minim dari pengawasan.
Komplotan itu hanya membutuhkan waktu lima menit untuk melancarkan aksinya.
JN bertugas untuk mengambil motor korbannya dengan menggunakan kunci letter T yang sudah dimodifikasi.
Motor yang digasak K dan JN itu pun selanjutnya diserahkan kepada UH untuk dijual ke penadah dengan harga miring.
"UH ini yang menjual kepada seseorang lainnya. Inisialnya S, dan kini sudah kita tetapkan sebagai DPO," ujar Burhanuddin.
Atas perbuatannya, polisi menjerat ketiganya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Baca juga: Partai Demokrat Ingin Larang Penamaan dan Perayaan Trump dan Blokir Uang Pensiun Seumur Hidup
Baca juga: Bantai Remaja 17 Tahun di Medan, 7 Anggota Geng Motor RNR Ditangkap dan 10 Orang Masih Buron
Baca juga: Wanita di Brasil Tewas Ditembak Sang Suami, Pelaku Langsung Bunuh Diri, Ini Penyebabnya!
Polisi Tembak Mati Seorang Begal
Polres Metro Jakarta Utara menembak mati seorang begal motor yang sering beroperasi di wilayah itu, Rabu (25/11/2020).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Sudjarwoko menyatakan, begal berinisial A alias AB itu merupakan buronan.
Di mana sebelumnya telah menewaskan seorang pengemudi ojek daring.
"Saat ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri dan melukai salah seorang polisi dengan senjata tajam," kata Sudjarwoko di lokasi kejadian di Jalan Papanggo, Tanjung Priok.
Sudjarwoko mengatakan, pelaku A merupakan target operasi yang sudah dianggap meresahkan saat digelarnya Operasi Kilat Jaya.
Saat hendak ditangkap pelaku berusaha kabur, namun tembakan polisi tepat mengenai dada pelaku.
Polisi kemudian melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara.
Sementara itu, jenazah pelaku dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan proses visum.
Sebelumnya, seorang pengemudi ojek Azhari (55), tewas tergeletak di Jalan Papanggo Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (30/10/2020).
Diduga korban tewas akibat aksi komplotan begal motor.(*)
Baca juga: VIDEO Jaksa Tahan Lima Pejabat PUPR Simeulue Kasus Dugaan Korupsi Jalan dan Jembatan
Baca juga: VIDEO - Momen Mengharukan Pertemuan Kakek dan Nenek Melepas Rindu, Terpisah karena Pandemi Corona
Baca juga: VIDEO - Diduga Belum Lancar Mengemudi Mobil, Bocah Usia 13 Tahun Tabrak 8 Motor, 1 Orang Meninggal
Baca juga: VIDEO Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Manggeng Abdya Kembalikan Uang Negara Rp 449 Juta