SERAMBINEWS.COM - Seorang kakek berinisial TMJ (50) diduga telah melakukan tindak pelecehan terhadap anak tetangganya.
Pria yang berasal dari Kapanewon Jetis, Bantul itu kemudian ditangkap oleh oleh polisi dari Jajaran Unit PPA Reskrim Polres Bantul.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, ternyata korban dari TMJ ada 3 orang anak.
Hal ini dibenarkan oleh KBO Satreskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja.
Ia mengatakan ada tiga anak yang menjadi korban TMJ.
Korban adalah KRN (9), LTF (8), dan ZIL (7).
Ketiga korban merupakan tetangga tersangka yang sering bermain di sekitar rumah.
Tersangka melakukan aksi bejatnya di beberapa lokasi.
Bahkan korban mengalami kekerasan seksual lebih dari satu kali.
"KRN menjadi korban empat kali, LTF menjadi korban dua kali, ZIL menjadi korban tiga kali. Korban memang sering bermain di sekitar rumah tersangka."
"Saat bermain, tersangka melakukan aksinya. Ada yang di dekat kolam, ada di kamar, ada yang di dekat kandang sapi, lokasinya beda-beda," katanya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (29/01/2021).
Baca juga: Cabuli Gadis dalam Mobil Rental, Pemuda Ini Divonis 175 Bulan Penjara
Baca juga: Seorang Ayah Lima Kali Cabuli Anak Tirinya Berusia 11 Tahun, Pelaku Mengaku Khilaf
Ia melanjutkan modus yang digunakan tersangka bermacam-macam.
Tersangka berpura-pura membantu korban yang terkena pecahan kaca, namun kemudian korban justru dilecehkan.
Pelaku juga sempat memberi iming-iming boneka pada korban, tetapi boneka tersebut tidak pernah diberikan.
"Jadi ada korban yang main di kolam dan terkena pecahan botol, tersangka pura-pura membantu. Tetapi kemudian baju dan celana korban dilepas."
"Tersangka mengatakan kalau ini rahasia, jangan disampaikan ke orang tua," lanjutnya.
Sementara itu, Penyidik Unit PPA Polres Bantul, Aipda Musthafa Kamal menerangkan perbuatan bejat tersangka terungkap karena pengakuan salah satu korban.
Salah satu korban bercerita kepada kakaknya, dan akhirnya memberitahu orang tuanya.
"Yang lapor orangtua KRN. Awalnya orang tua korban tidak paham, tetapi setelah tahu kejadiannya, tidak terima dan lapor ke polisi."
"Sempat ada musyawarah dengan tokoh kampung juga, dan ternyata ada korban-korban lain yang akhirnya buka suara," terangnya.
Setelah adanya laporan tersebut, pihaknya langsung memberikan pendampingan psikologi pada ketiga korban.
Tujuannya adalah memulihkan korban dari trauma.
"Sudah ada pendampingan, baik psikologi dan psikososial. Korban mengalami trauma," tambahnya.
Atas perbuatannya, TMJ harus menghabiskan masa tuanya di penjara.
Tersangka dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
TMJ terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca juga: 12 Kali Beraksi, Dua Maling Sepmor Ditembak Polisi, Begini Modusnya
Baca juga: Fransisco Zolla Terharu Karyanya Viral, Gambar Botol Air Mineral Mirip Asli, Belajar Autodidak
Baca juga: Partai Demokrat Ingin Larang Penamaan dan Perayaan Trump dan Blokir Uang Pensiun Seumur Hidup
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polisi Ringkus TMJ, Pria Tua Asal Jetis Bantul yang Tega Cabuli Tiga Anak Tetangga Berkali-kali
(Tribunjogja.com/Christi Mahatma Wardhani)