Karena ayah tersebut adalah ayah tiri. meskipun aslinya adalah yang menghamili ibunya.
Tapi bukan ayah sesungguhnya.
Baca juga: VIRAL Pesanan 60 Nasi Kotak Dibatalkan, Pria Ini Menangis Hingga Ikhlas Sumbangkan ke Anak Yatim
Baca juga: Makan Telur Ayam dan Bebek Mentah? Bagaimana Hukumnya Menurut Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya
Jangan ayah itu, orang lain pun jika menikah dengan ibuknya maka ayah tiri itu adalah mahram dengan anak tirinya tadi.
Kemudian yang lahir dari perut ibu itu, ya adik.
Saudara seibu, bukan sekandung.
Yang penting dari semua ini adalah. Tutup kisah ibundamu dan ayah tirimu yang punya kisah perzinaan.
Yang jelas kita ingin tegaskan, tidak ada hubungan apapun tidak ada hubungan apapun perempuan tersebut dengan ayah tiri dan jangan bilang kalimat bapak biologis, ini kalimat yang harus dihindari.
Sebab kalau ditanya bapak biologis, sudah ada perzinaan.
Baca juga: Hukum Menikahi Anak Perempuan Hasil Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Sebut nama Ayah Demi Menutup Aib?
Baca juga: Menyuruh Istri Pulang ke Rumah Orang Tuanya, Termasuk Talak? Simak Penjelasan Buya Yahya
Demikian penjelasan Buya Yahya seperti pada video di bawah ini.
Demikian penjelasan Buya Yahya, bahwa anak dari hasil zina tetap mahram dengan ayahnya, namun bukan ayah kandung, melainkan ayah tiri. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: BERITA POPULER- Pria Aceh Ditemukan Usai Hilang 32 Tahun Hingga Pria Istri 5 Perkosa 3 Wanita
Baca juga: BERITA POPULER- Lukisan Mirip Asli Viral di Medsos, Pria Sentuh Area Intim hingga Pasangan Tergencet
Baca juga: BERITA POPULER - Sosok Deva Istri Syekh Ali Jaber, Emas di Perut hingga Bocah 9 Tahun Ucap Syahadat