JANTHO - Sebanyak 36 orang personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar mengadakan razia ke sejumlah obyek wisata, Sabtu (6/2/2021).
Lokasi wisata yang dirazia meliputi Ujung Kareng, Ujong Batee, Benteng Indrapatra, dan Taman Unsyiah, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Dalam razia Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19 dan Qanun Syariat Islam tersebut, sebanyak 28 orang terjaring.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP dan WH) Aceh Besar, M Rusli SSos MAP kepada Serambi, Sabtu (6/2/2021) mengatakan, kegiatan itu dalam rangka pengawasan Qanun Syariat Islam dan pelaksanaan Perbup Nomor 24 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan aturan hukum bagi pelanggar Protkes Covid-19 di Pantai Ujong Kareng, dan taman Unsyiah Kecamatan Mesjid Raya.
Kata dia, dalam razia itu pelanggar Qanun Syariat Islam empat orang, pasangan non muhrim 6 pasang (khalwat), dan pelanggar Protkes Covid-19 sebanyak 12 orang. Menurutnya, terhadap pelanggar Protkes Covid-19 mereka diberikan pembinaan.
Pada kesempatan itu, Kasatpol PP Aceh Besar mengimbau kepada masyarakat agar tetap memakai masker ketika melakukan aktivitas di luar rumah. Kecuali itu, agar selalu mentaati Qanun Syariat Islam Aceh Besar khususnya di lokasi objek wisata.(as)